"Itu rumah bernyanyi yang direnovasi menjadi restoran di lantai dasar, tetapi ternyata restoran dialihfungsikan menjadi diskotek dan dikeluhkan warga dan dilaporkan kepada kami," ujar Kepala Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto kepada detikSulsel, Jumat (1/3/2024).
Ulfa mengatakan penertiban dilakukan bersama Disdag, DPMPTSP, dan Polres Parepare di salah satu rumah bernyanyi di Jalan Andi Makkasau pada Kamis (29/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Dia memaparkan penertiban dilakukan setelah dua kali memanggil pemilik THM namun tidak pernah memenuhi panggilan.
"Sebelumnya ada laporan warga kepada kami yang terganggu dengan aktivitas diskotek di rumah bernyanyi yang menjadi diskotek sehingga kami melakukan pemanggilan sampai 2 kali kepada owner tetapi tidak pernah hadir," jelasnya.
Pihak Satpol PP pun turun melakukan penertiban di lokasi yang dikeluhkan warga tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, rumah bernyanyi tersebut memang belum mengantongi izin.
"Terbukti di lokasi bahwa memang belum ada untuk izin diskotek jadi restoran difungsikan tidak sesuai peruntukannya," paparnya.
Ulfa memaparkan karena aktivitas diskotek belum mendapatkan izin, maka aktivitas diskotek dihentikan sementara sampai ada izin yang didapatkan. Sementara untuk aktivitas restoran tetap diizinkan.
"Jadi ditutup sementara dan tetap dilakukan pengawasan jangan sampai ngeyel. Fungsi sebagai restoran silakan tetap berjalan," terangnya.
Namun dia memastikan jika aktivitas diskotek masih dilakukan pada kesempatan lain sebelum mendapatkan izin, maka rumah bernyanyi tersebut akan disegel.
"Jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari karena kami tetap pantauan ada diskotek lagi maka lakukan penyegelan," paparnya.
(ata/sar)