"Iya, ini gaji kami sebagai PTPS belum cair sampai sekarang. Padahal kan kami sudah menyelesaikan tugas kami," kata salah satu PTPS Parepare berinisial NA kepada media, Selasa (20/2/2024).
Dia mengaku tidak mengetahui penyebab gaji mereka sebesar Rp 1.100.000 belum dicairkan. Sementara kontrak mereka sebagai PTPS berakhir pada Rabu (21/2).
"Kontrak kami sebagai PTPS sudah berakhir besok. Kami harap bisa secepatnya dicairkan," keluhnya.
PTPS lainnya inisial DI juga mengeluhkan hal yang sama. Dia menyebut belum ada penjelasan dari Bawaslu Parepare terkait kejelasan gaji mereka.
"Sampai hari ini belum ada tanda-tanda untuk pencairan gaji," katanya.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun mengakui bahwa gaji 395 PTPS belum dibayarakan. Dia berdalih ada kendala dalam proses administrasi.
"Sebenarnya anggarannya sudah ada cuman proses administrasinya kita suruh lengkapi dulu," paparnya.
Zainal mengungkapkan kendala yang dimaksud adalah masih ada PTPS yang belum menyelesaikan tugasnya. Dia pun mendesak agar PTPS segera menyelesaikan tanggungjawabnya.
"Makanya kita bilang rampungkan semua kewajiban dulu. Kumpulkan form A dari hasil pengawasan di TPS baru kita salurkan," terangnya.
Dia memastikan akan segera membayarkan gaji bagi PTPS yang telah menyelesaikan semua tanggungjawab dan kewajibannya.
"Besok terakhir (masa tugas PTPS). Makanya hari ini kita tugaskan yang belum untuk melengkapi. Sehingga yang lengkap kita akan salurkan," pungkasnya.
(hsr/hsr)