Komisioner Bawaslu Parepare Susilawati mengatakan kasus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare bagi-bagi uang saat kampanye akan ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia menyebut syarat formil untuk dugaan potensi pidana pemilu memenuhi syarat ditangani Gakkumdu.
"Ini kami menjadwalkan pleno hari ini. Setelah itu lanjut ke proses selanjutnya (ke Sentra Gakkumdu)," ujar Susilawati kepada detikSulsel, Senin (5/2/2023).
Dia menegaskan syarat untuk ditangani bersama oleh Sentra Gakkumdu yang berisi pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tersebut telah dianggap kuat. Bukti-bukti video dan foto saat Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto telah dikantongi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada laporan hasil pengawasan dan di situ ada uraian kejadian serta bukti-bukti termasuk video dan foto dan barang bukti lainnya. Jadi sudah terpenuhi semua untuk ditangani oleh Gakkumdu," tegasnya.
Pihaknya memaparkan kasus Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare diduga melanggar pidana pemilu politik uang. Gakkumdu akan memproses untuk membuktikan pelanggaran politik uang tersebut.
"Dugaan pelanggarannya itu politik uang," terangnya.
Dia memaparkan proses klarifikasi akan dilakukan setelah Bawaslu merampungkan pleno di internal Bawaslu. Sejauh ini yang akan dipanggil Surianto selaku ketua TKD Parepare dan pihak yang terekam secara langsung membagikan uang.
"Yang membagikan kan ketua TKD Prabowo di Parepare. Kami akan rapat pleno dulu. Jadi untuk sementara oknum yang membagikan uang (akan diperiksa) sesuai fakta di lapangan uang," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video TKD Prabowo-Gibran Parepare Surianto membagikan uang dalam acara Jalan Sehat Satu Putaran yang berlangsung di Taman Mattirotasi, Kota Parepare pada Minggu (4/2). Bawaslu Parepare pun kini tengah menelusuri dugaan pelanggaran politik uang tersebut.
"Sesuai dengan beberapa video dan foto itu diduga Surianto," kata Susilawati kepada detikSulsel, Minggu (4/2).
Susilawati memaparkan saat aktivitas bagi-bagi uang tersebut, dari Panwascam Kecamatan Ujung langsung naik ke atas panggung. Kemudian menegur agar aktivitas tersebut karena termasuk melanggar.
"Begitu kejadian saat bagi-bagi uang itu Panwascam naik ke panggung untuk melakukan pencegahan. Bahwa jangan dibagi-bagi uang karena itu termasuk pelanggaran," terangnya.
(hmw/sar)