Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap alasan menolak kasus dugaan pelecehan oknum dosen pria UIN Palopo berinisial TT terhadap mahasiswa, yang hendak dilaporkan oleh rekan korban. Polisi menilai perkara tersebut merupakan delik aduan yang mesti dilaporkan oleh korban sendiri.
"Jadi pelecehan itu pelecehan nonverbal. Jadi untuk pelecehan nonverbal itu sepatutnya dilaporkan oleh korbannya sendiri, karena itu adalah delik aduan," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Sahrir mengaku sudah memberikan rekomendasikan kepada rekan korban agar kasus ini bisa diproses. Pihaknya meminta agar korban mendelegasikan perkara ini kepada penasihat hukumnya (PH) jika tidak bisa datang melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Polres Palopo menyampaikan atau menyarankan kepada pihak terkait atau yang datang agar mengarahkan korban atau yang dikuasakan PH-nya untuk melaporkan hal tersebut agar bisa diproses lebih lanjut," tuturnya.
Pihaknya pun tidak bisa menindaklanjuti kasus ini lebih jauh sampai ada laporan resmi dari korban. Dia berharap rekomendasi dari aparat kepolisian bisa dipenuhi.
"Kalau untuk saat ini belum ada pelaporan resmi karena kami menyampaikan agar korban yang langsung datang untuk melaporkan hal tersebut atau yang dikuasakan," ucap Sahrir.
Diketahui, oknum dosen berinisial TT diduga mengirimkan foto kelaminya kepada mahasiswanya sendiri lewat pesan elektronik. Belakangan, rekan korban melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Palopo.
Satgas PPKS UIN Palopo pun telah menuntaskan pemeriksaan terhadap korban yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Satgas lalu mendampingi sejumlah mahasiswa rekan korban mendatangi Polres Palopo untuk melapor pada Senin (6/10) sore.
"Kami dari perwakilan kampus menemani adik-adik mahasiswa untuk membawa persoalan ke aparat penegak hukum. Kita serahkan sepenuhnya, semoga mohon doanya kasus ini bisa selesai bisa ditangani dengan baik," kata Koordinator Humas UIN Palopo, Reski Azis kepada wartawan.
Namun polisi ternyata tidak bisa memproses laporan tersebut karena bukan korban yang melapor langsung. BAP dari Satgas PPKS UIN Palopo yang hendak dilampirkan dalam laporan juga tidak bisa ditindaklanjuti polisi.
"Kami ini awalnya akan menyerahkan BAP tersebut kepada pihak kepolisian, namun ternyata pihak kepolisian menilai ada beberapa hal yang belum lengkap sehingga harus dilengkapi dulu, seperti bahwa terduga korban yang harus melaporkan langsung," jelasnya.
(sar/asm)