Polisi menangkap pria berinisial YS karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,80 gram di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut melalui media sosial (medsos) Instagram.
"Barangnya dia beli melalui Instagram dengan total berat 3,80 gram dan dikirim pakai sistem tempel," ujar Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku dibekuk di Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo pada Jumat (1/8) sekitar pukul 05.00 Wita. Polisi awalnya menerima keluhan warga terkait wilayahnya rawan dijadikan tempat transaksi narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," kata Majid.
Majid menuturkan, saat penggerebekan pihak kelurahan setempat turut hadir. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 sachet plastik bening kecil berisi sabu dengan total berat 3,80 gram, alat isap sabu (bong), dan sebuah handphone.
"Barang itu dia beli seharga Rp 2 juta, lewat transfer. Dikirimnya pakai sistem tempel di pinggir Jalan Nyiur, Salekoe," terangnya.
Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut sehari sebelum dirinya ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 huruf (a) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"YS telah diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu pengedar yang diduga beroperasi melalui akun Instagram tersebut," tutupnya.
(hsr/asm)