Mahasiswi di Palopo Cetak Printer Uang Palsu Lalu Pakai Belanja ke Warung

Mahasiswi di Palopo Cetak Printer Uang Palsu Lalu Pakai Belanja ke Warung

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 10 Jun 2025 12:39 WIB
Mahasiswi inisial ST saat diamankan polisi terkait kasus uang palsu.
Mahasiswi inisial ST saat diamankan polisi terkait kasus uang palsu. Foto: (dok. istimewa)
Palopo -

Seorang mahasiswi inisial ST (19) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan terkait dugaan pengedaran uang palsu di sebuah warung di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan terlapor, polisi menyita beberapa alat sederhana pencetak uang tersebut.

"Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Sahrir mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika ST berbelanja di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo pada Rabu (4/6). Mahasiswi tersebut awalnya membawa pecahan Rp 100.000 dan digunakan membeli tisu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp 13.000 di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp 100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000," ucapnya.

Setelah itu, terlapor kembali ke warung yang sama dengan membawa lagi selembar uang Rp 100.000. Sahrir menjelaskan, terlapor kemudian meminta tolong kepada pemilik warung untuk menukar uangnya dengan pecahan Rp 50.000.

ADVERTISEMENT

"Namun, kecurigaan muncul saat istri pemilik warung saat membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka," ungkap Sahrir.

"Ternyata, kedua uang pecahan Rp 100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli dan setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu," sambungnya.

Atas kejadian itu, pemilik warung kemudian melaporkan insiden yang dialami kepada pihak kepolisian Polres Palopo. Sahrir mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST yang berada di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu," bebernya.

Namun, pihak kepolisian Polres Palopo memutuskan untuk tidak menahan mahasiswi tersebut dan memulangkannya pada Senin (9/6). Menurut Sahrir, pihaknya hanya mengenakan wajib lapor kepada ST, dan pihaknya tetap melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut.

"Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung," jelasnya.




(asm/ata)

Hide Ads