Mahasiswa di Palopo Curi Uang Ayah Angkat Rp 30 Juta untuk Judi Online

Mahasiswa di Palopo Curi Uang Ayah Angkat Rp 30 Juta untuk Judi Online

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Rabu, 23 Okt 2024 18:14 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Palopo -

Seorang mahasiswa berinisial MA (18) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuri uang ayah angkatnya senilai Rp 30 juta. Pelaku menggunakan uang hasil curiannya itu untuk bermain judi online.

"Uang senilai Rp 30 juta tersebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Supriadi mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (27/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Aksi pelaku diketahui oleh anak korban karena melihat MA keluar dari kamar dan uang jatuh dari kantongnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian memeriksa dompetnya dan terkejut uang sebesar Rp 30 juta telah hilang," terangnya.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo. Namun pelaku baru ditangkap di Jalan Dahlia Raya No.36, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo, Rabu (23/10) sekitar pukul 15.10 Wita.

ADVERTISEMENT

"Setelah serangkaian penyelidikan yang dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, pelaku berhasil diamankan," katanya.

Supriadi menuturkan pelaku mengakui mengambil uang korban dengan masuk ke kamar melalui jendela. Pelaku kemudian membuka lemari menggunakan kunci duplikat.

Pelaku kini diamankan di Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan mahasiswa di Palopo dan sempat tinggal di rumah korban.

"Pelaku diketahui merupakan anak angkat, namun tidak lagi tinggal bersama," pungkasnya.




(hsr/ata)

Hide Ads