Bawaslu Palopo Wanti-wanti Politik Uang Jelang PSU di 4 TPS

Bawaslu Palopo Wanti-wanti Politik Uang Jelang PSU di 4 TPS

M. Riyas - detikSulsel
Rabu, 21 Feb 2024 22:30 WIB
Sekertariat Bawaslu Kota Palopo, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Foto: Sekertariat Bawaslu Kota Palopo, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. (M. Riyas/detikSulsel)
Palopo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mewanti-wanti terjadinya politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu mengingatkan bahwa politik uang masuk pelanggaran pidana Pemilu.

"Ada informasi terkait isu-isu politik uang yang beredar di masyarakat," ujar Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana kepada detikSulsel, Rabu (21/2/2024).

PSU akan berlangsung serentak pada Sabtu (24/2). Empat TPS yang akan melakukan PSU di yakni TPS 15 di Kelurahan Temmalebba, TPS 14 di Kelurahan Balandai, TPS 15 di Kelurahan Rampoang, dan TPS 2 di Kelurahan Mungkajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khaerana mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya politik uang. Meski demikian, pihaknya akan meningkatkan pengawasan.

"Belum ada laporan atau temuan politik uang jelang PSU, tapi kami telah menyampaikan ke Pengawas Kecamatan dan Kelurahan untuk memaksimalkan pengawasan jelang PSU di 4 TPS dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia pun menjelaskan bahwa politik uang pada pelaksanaan pemungutan suara merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pelaku dapat disanksi penjara hingga 3 tahun.

"Terkait politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di mana pemberi dan penerima politik uang bisa disanksi pidana berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 Juta," jelasnya.

"Sementara untuk penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022," tambahnya.

Jadwal PSU di Kota Palopo

1. TPS 02 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang
- Jenis PSU Presiden
- Pelaksanaan Dijadwalkan

2. TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara
- Jenis PSU Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota.
- Pelaksanaan Dijadwalkan

3. TPS 15 Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara
- Jenis PSU DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota.
- Pelaksanaan Dijadwalkan

4. TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara
- Jenis PSU Presiden
- Pelaksanaan Dijadwalkan




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads