Sadis 2 Pelaku Jambret di Palopo Seret Korbannya hingga Luka-luka

Sadis 2 Pelaku Jambret di Palopo Seret Korbannya hingga Luka-luka

M Riyas - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 07:30 WIB
Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Palopo -

Dua pelaku jambret belum lama ini beraksi secara sadis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, pelaku yang beraksi sambil berkendara sepeda motor itu tega menyeret pelajar inisial TS (14) di jalan raya.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengungkapkan peristiwa jambret itu terjadi Jalan KH. Muhammad As'ad, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (3/2). Kedua pelaku diketahui masih berstatus remaja, yakni SA (19) dan MA (16).

"Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SA dan MA terhadap korban TS yang masih pelajar sudah kami amankan," ujar AKP Supriadi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriadi mengungkapkan korban TS awalnya sedang bermain ponsel tidak jauh dari rumahnya. Hingga akhirnya kedua pelaku tiba-tiba menghampiri korban hingga merampas handphone milik korban.

"Terjadi aksi saling tarik-menarik antara pelaku dan korban hingga akhirnya korban terseret dan handphonenya berhasil diambil pelaku lalu melarikan diri," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Insiden itu membuat korban TS menderita luka pada bagian lutut, bokong dan pipi. Sementara pihak kepolisan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan.

"Usai penyelidikan Polisi lalu mengamankan SA di rumahnya. Saat diinterogasi SA mengakui bahwa saat beraksi dirinya bersama MA. Unit Resmob Polres Palopo lalu mengamankan MA di rumahnya yang tidak jauh dari rumah SA di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur," jelasnya.

Meskipun masih remaja, kata Supriadi, kedua pelaku ternyata residivis kasus jambret. Kedua pelaku pun digelandang ke Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku adalah residivis, SA (19) residivis kasus pencurian motor sementara MA (16) merupakan residivis kasus pengeroyokan," bebernya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads