Polisi Makassar Dilempar Molotov Saat Patroli, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Makassar Dilempar Molotov Saat Patroli, 2 Pelaku Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 06 Okt 2026 10:53 WIB
Yellow police tape at night with blurred blue and red lights from police cars and emergency vehicles. Shallow depth of field. With copy space for text.
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Ole Schwander)
Makassar -

Polisi dilempari bom molotov saat berpatroli di jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku yang terlibat, yakni Yusran Rasyah (20) dan Unggul Bagaskara (26) pun ditangkap aparat untuk diperiksa lebih lanjut.

Peristiwa bermula saat polisi yang berpatroli menerima informasi adanya keributan di Jalan Baji Panggasseng, Kecamatan Mamajang, Minggu (4/10) dini hari. Petugas pun menuju lokasi kejadian.

"Berawal pada saat anggota unit opsnal melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya keributan," ujar Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, Selasa (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mendapati sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Baji Gau dan diduga hendak menuju lokasi keributan. Sekelompok pemuda tersebut membawa senjata tajam dan bom molotov.

"Anggota mendapati sekelompok pemuda membawa senjata tajam, kemudian melempar bom molotov ke arah anggota yang sedang melintas. Anggota lalu melakukan pengejaran dan mengamankan dua pemuda di Jalan Baji Gau," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, Yusran dan Unggul mengakui berkumpul bersama teman-temannya di Jalan Baji Gau. Keduanya beralasan hendak mengadang rombongan geng motor yang melintas.

"Dua orang itu berkumpul bersama temannya di Jalan Baji Gau untuk mengadang geng motor yang melintas dan beberapa temannya membawa senjata tajam dan bom molotov," beber Tri Husada.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, pecahan kaca bom molotov, serta anak panah. Para pelaku telah diamankan ke Polsek Mamajang.

"Kami amankan pemuda tersebut ke Polsek Mamajang bersama sepeda motor untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Tri Husada.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads