Viral di media sosial dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan berkas surat keterangan ahli waris di Kantor Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Camat Wajo Ivan Kalalembang mengklaim masalah ini telah diselesaikan usai terjadi kesalahpahaman.
"Saya sudah panggil dan beri teguran, kenapa bisa terjadi seperti dalam media sosial," kata Ivan kepada detikSulsel, Selasa (29/9/2026).
Ivan menegaskan seluruh kelurahan di wilayahnya harus bebas pungli. Penegasan itu sebelumnya disebut merupakan instruksi Wali Kota Munafri 'Appi' Arifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kelurahan memberikan pelayanan kepada warga tanpa pungutan sama sekali, apalagi dengan frasa mewajibkan, itu dipastikan tidak ada," katanya.
"Hal tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Pak Wali Kota bahwa pimpinan wilayah baik Lurah dan Camat memberikan pelayanan kepada warga dengan hati yang mulia, junjung tinggi integritas dalam melayani warga," jelasnya.
Ivan mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada warga berinisial R yang diketahui memviralkan kasus ini pada Senin (28/9). Warga tersebut telah membuat klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi.
Dilihat detikSulsel dari video beredar, Selasa (29/9), warga tersebut membenarkan telah terjadi kesalahpahaman. Dia pun meminta maaf langsung kepada lurah tersebut.
"Ada pun kemarin sempat beredar berita bahwa pihak kelurahan memintai kami biaya sebesar Rp 500 ribu itu adalah tidak benar. Itu adalah kesalahpahaman dari pihak kami dan kami secara langsung telah meminta maaf kepada lurah dan alhamdulillah tidak ada masalah. Saya mengatakan ini tanpa adanya tekanan dari siapa pun," kata warga tersebut.
Diketahui, kasus ini awalnya viral dengan narasi Lurah Butung bernama Slamet dituding meminta biaya pengurusan keterangan ahli waris. Permintaan biaya senilai Rp 500 ribu oleh lurah diduga melalui oknum staf berinisial AR.
