Antrean BBM Pelat Ganjil Genap Mulai Berlaku di Makassar, Begini Aturannya

Antrean BBM Pelat Ganjil Genap Mulai Berlaku di Makassar, Begini Aturannya

Sahrul Alim - detikSulsel
Minggu, 13 Sep 2026 12:41 WIB
Antrean BBM sistem ganji genap mulai berlaku di SPBU Jalan AP Pettarani Makassar.
Foto: Antrean BBM sistem ganji genap mulai berlaku di SPBU Jalan AP Pettarani Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Pengaturan antrean kendaraan sistem ganjil genap mulai diberlakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sistem pengisian bahan bakar minyak (BBM) ini menyesuaikan tanggal dan angka terakhir pelat kendaraan.

Pantauan detikSulsel di SPBU Pertamina 74.902.78, Jalan AP Pettarani, Minggu (13/9/202) pukul 13.15 Wita, antrean kendaraan berangsur mulai berkurang. Kendaraan tidak lagi mengular hingga ke badan jalan.

Petugas dari Dinas Perhubungan, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP Sulsel berjaga di jalan tepatnya depan kantor KPU Sulsel. Mereka mencegat mobil dan motor yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggal hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai hari ini penerapannya berlaku sistem ganjil genap," kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulsel, Ahmad di lokasi, Minggu (13/9).

Antrean di SPBU Jalan AP Pettarani Makassar.Foto: Antrean di SPBU Jalan AP Pettarani Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)

Kendaraan dengan nomor polisi angka terakhir genap diminta tidak antre di SPBU. Ahmad juga tampak menyarankan agar pengendara genap untuk antre esok hari.

ADVERTISEMENT

"Ganjil genap dilihat dari tanggal, hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil," katanya.

"Besok tanggal 14 berarti pengisian untuk genap," sambung Ahmad.

Ahmad juga menyebut antrean untuk kendaraan besar seperti truk dan bus juga dilarang antre pada siang hari. Sesuai edaran ESDM Sulsel, kendaraan tersebut hanya dibolehkan antre pada malam hari.

Meski mulai diberlakukan, tampak di dalam antrean kendaraan untuk motor masih banyak yang melanggar. Terlihat di dalam antrean masih ada motor dengan plat genap.

Sementara di antrean mobil di SPBU ini terlihat lebih tertib. Tidak terlihat kendaraan pelat genap ikut mengantre.

Diketahui, aturan sistem ganjil genap pengisian BBM diberlakukan merujuk surat Pemprov Sulsel bernomor: 670/2478/DESDM terkait Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan yang diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman. Kebijakan ini mulai diberlakukan 13 hingga 20 September 2026.

"Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," kata Kasman dalam suratnya dikutip detikSulsel, Minggu (13/9/2026).

Kebijakan kedua, Pemprov mendorong dilakukan penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.

Pemprov Sulsel turut meminta penertiban personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila sanksi tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.

PT Pertamina juga diminta untuk segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU dan digitalisasi antrean.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads