Baru Bebas dari Penjara, Pria di Makassar Ditangkap Lagi Curi 8 Motor

Baru Bebas dari Penjara, Pria di Makassar Ditangkap Lagi Curi 8 Motor

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 29 Agu 2026 19:13 WIB
Pelaku Fajrin baru saja bebas dari penjara melalui mekanisme restorative justice terkait kasus yang sama.
Pelaku Fajrin baru saja bebas dari penjara melalui mekanisme restorative justice terkait kasus yang sama. Foto: Reinhard Soplantila/detikSulsel
Makassar -

Polisi menangkap dua pria bernama Muhammad Fajrin (25) dan YU (31) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku Fajrin baru saja bebas dari penjara melalui mekanisme restorative justice terkait kasus yang sama.

"Dalam pengembangan, anggota mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya Fajrin yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, Sabtu (29/8/2026).

Kedua pelaku ditangkap Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate pada Kamis (27/8). Fajrin baru sekitar satu bulan bebas setelah menjalani proses restorative justice terkait keterlibatannya dalam kasus curanmor di wilayah Kecamatan Tamalate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate," kata Wawan.

Dalam pengembangan kasus kali ini, polisi kemudian membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti hasil curanmor. Namun, Fajrin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

ADVERTISEMENT

"Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," jelas Wawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Fajrin mengakui telah melakukan pencurian motor di delapan lokasi di wilayah hukum Polsek Tamalate. Aksi tersebut disebut dilakukan pada malam hari dengan menyasar kendaraan yang terparkir di kos atau motor yang tidak dikunci stang.

"Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang," beber Wawan.

Delapan lokasi di wilayah Kecamatan Tamalate yang disebut dalam pemeriksaan yakni Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, serta Jalan Alauddin kawasan Pabentengang.

"Hasil curanmor sebagian dipasarkan melalui Facebook dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit. Dalam aksinya, dia beraksi bersama YU dan seorang rekannya berinisial FD yang masih buron," jelas Wawan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler serta dua sepeda motor, yakni Yamaha NMax warna hijau tosca dan Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

"Untuk YU dan Fajrin masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tamalate untuk diproses hukum," pungkas Wawan.



(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads