KPAI Dampingi Psikologi 32 Siswa SD Korban Kakek Predator Seks di Makassar

KPAI Dampingi Psikologi 32 Siswa SD Korban Kakek Predator Seks di Makassar

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 25 Jul 2026 18:30 WIB
Anggota KPAI Sulsel Herman Bahran (jaket kuning).
Anggota KPAI Sulsel Herman Bahran (jaket kuning). Foto: (Reindhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban pencabulan terhadap 32 siswa SD di Kota Makassar. Pendampingan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi mental anak-anak yang terdampak.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Sulsel Herman Bahran setelah bertemu dengan pihak kuasa hukum para korban di Jalan Toddopuli 22, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu (25/7/2026). Pihaknya tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi para korban.

"Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak selain dari mitigasi hukum kita mungkin akan melakukan pendampingan secara psikologi untuk bagaimana caranya ke depannya anak yang terdampak oleh perbuatan oknum itu psikologinya kembali membaik," ujar Herman Bahran kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menilai dugaan tindakan yang dilakukan tersangka sangat memprihatinkan mengingat jumlah korban yang mencapai 32 orang. Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih berat dibanding perkara asusila pada umumnya.

"Sebenarnya kalau dilihat dari tindakan itu sangat disayangkan karena secara tidak langsung perbuatannya itu secara jelas itu disengaja karena dengan korban yang begitu banyak itu sangat disayangkan. Saya harapkan nanti pendampingan putusannya itu lebih berat daripada tindak pidana tindak pidana asusila yang lainnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain mengawal penanganan korban, KPAI Sulsel juga menyoroti keberadaan warung milik tersangka yang berada tepat di depan sekolah para korban. Menurut Herman, persoalan tersebut akan menjadi bahan masukan kepada Pemerintah Kota Makassar.

"Jadi kami sebenarnya dari Komnas Perlindungan Anak terkait dengan masalah tersebut masih menjadi bahan masukan ke depan dan nanti menjadi bahan masukan ke pemerintah. Apalagi sekarang pihak Pemkot Makassar memperhatikan lapak-lapak, saya harap ke depannya teguran pemerintah Makassar ini bisa menjadi bentuk kepedulian dari pemerintah seperti itu," tutur Herman.

Herman berharap warung milik tersangka dipindahkan atau ditutup apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk memberikan rasa aman bagi para korban.

"Harapan kami itu dipindahkan atau ditutup dan kita lihat dulu apakah itu ada isinya atau tidak jangan sampai juga tidak ada izinnya otomatis harus ditutup atau dipindahkan dari situ," pungkasnya.

Sebelumnya, orang tua para korban juga meminta warung milik tersangka berinisial MD (60) yang berada di depan sekolah ditutup. Keberadaan warung itu disebut membuat korban trauma.

"Harapannya mereka ingin warung itu ditutup karena posisi warung dengan sekolah itu berhadapan. Jadi ketika mereka melakukan aktivitas sekolah mereka akan teringat kembali di mana mereka mengalami kekerasan seksual," ujar kuasa hukum para korban, St Fatimah kepada wartawan, Sabtu (25/7).



(asm/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads