4 Pria Curi Motor Jurnalis di Makassar Ditangkap, Pernah Beraksi di 24 TKP

4 Pria Curi Motor Jurnalis di Makassar Ditangkap, Pernah Beraksi di 24 TKP

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 25 Jul 2026 11:15 WIB
Polisi menangkap pelaku curanmor di Makassar.
Polisi menangkap pelaku curanmor di Makassar. Foto: (Reindhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Empat pria diduga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang salah satunya milik seorang jurnalis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Di antara pelaku disebut merupakan residivis yang pernah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP).

"Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberataan Pasal 477 KUHP dengan dia melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Polisi awalnya membekuk tiga orang pelaku bernama Ibnu Syah (26), Abdul Hadi (24), dan Wandi Tutu (24) setelah sebelumnya menangkap satu orang rekan pelaku lainnya, pada Jumat (24/7). Abdul Hadi dan Ibnu Syah dibekuk di Kota Makassar, sedangkan Wandi Tutu diamankan di Kabupaten Gowa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan ini merupakan residivis dalam kasus pencurian motor. Dari hasil interogasi, Ibnu Syah yang berprofesi sebagai juru parkir merupakan otak sekaligus eksekutor aksi pencurian motor kelompoknya.

"Pelaku 4 orang dengan 4 TKP yang berbeda yang di antaranya ada yang berprofesi sebagai tukang parkir. Nah kemudian dari 4 orang itu ada satu orang yang merupakan residivis sebelumnya dia sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak 24 TKP," katanya.

ADVERTISEMENT

Devi mengungkapkan Ibnu dan Wandi juga pernah beraksi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Polisi masih mendalami keterlibatan para pelaku di sejumlah lokasi lainnya.

Menurut Devi, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir tidak mencuri kendaraan di lokasi tempatnya bekerja. Dia justru mengincar sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi agar tidak menimbulkan kecurigaan pengunjung.

"Ya ada yang satu orang yang merupakan tukang parkir jadi dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya. Jadi ketika melakukan aksi tersebut mungkin tidak dicurigai oleh orang lain," jelas Devi.

Devi menjelaskan para pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Para pelaku lalu membagi tugas untuk mendorong motor dari TKP dan dibawa ke tempat yang lebih aman setelah berhasil mencuri.

"Nah betul (tidak terkunci leher motor korban) kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dia naikin kemudian didorong motornya oleh temannya," sebut Devi.

Devi melanjutkan, pelaku membawa motor curian ke rumah Ibnu dan kemudian membongkar spare part untuk dijual satu persatu. "Kendaraan (curian) kemudian dibawa ke rumahnya di sana dia pretelin dijual dalam bentuk spare part yang sudah terpisah-pisah," lanjut dia.

Devi mengungkapkan, salah satu korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang jurnalis. Polisi juga telah mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

"Untuk korban salah satunya adalah seorang jurnalis di Jalan Toddopuli 10 pada tanggal 17 Juli 2026. Ya betul (barang bukti sepeda motor curian) dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," pungkas Devi.



(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads