Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD-SMP di Makassar, 17 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD-SMP di Makassar, 17 Orang Diperiksa

Fadli Ilham - detikSulsel
Rabu, 22 Jul 2026 20:43 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Makassar.
Gedung Kejaksaan Negeri Makassar. Foto: Fadli Ilham/detikSulsel
Makassar -

Kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) pada tingkat SD-SMP di Kota Makassar telah masuk tahap pemeriksaan. Sebanyak 17 orang dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar menyebut dari 17 orang yang dimintai keterangan, diantaranya 14 Kepsek SD-SMP. Kemudian 3 lainnya dari pejabat Disdik Makassar.

"Terakhir minggu lalu sudah 17 orang yang diundang untuk melakukan klarifikasi dari kepala sekolah SD dan SMP, kemudian disdik. Dari 17 orang itu 14 kepala sekolah dari tingkat SD dan SMP. Tiganya lagi dari pejabat disdik," ujar Sulfikar kepada detikSulsel, Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulfikar mengatakan pihak yang diperiksa belum dapat diungkapkan secara spesifik terkait latar belakang dan materi pemeriksaan, karena belum dinyatakan sebagai saksi. Secara umum, mereka yang diundang berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan kepsek.

"Berkaitan dengan laporan yang kami terima pungli pengangkatan menjadi kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan Kota Makassar. Kalau spesifik saya belum bisa kasi keterangan karena masih tahap klarifikasi, statusnya belum sebagai saksi ya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari 17 orang yang diperiksa, Sulfikar belum dapat memastikan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar termasuk dalam pihak yang diperiksa. Menurutnya, keterangan lengkapnya berada pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Kalau itu saya belum bisa pastikan. Saya harus cek datanya di pidsus dulu. Saya pastikan dulu kalau itu," ucapnya.

Dia mengatakan, pengembangan kasus untuk jumlah pihak yang diperiksa masih menunggu kesimpulan dari pemeriksaan sebelumnya. Materi hasil pemeriksaan telah dilakukan dan kini masih menunggu pengembangan selanjutnya.

"Nanti kita lihat hasilnya dari penyidik apa tanggapannya, apa kesimpulannya dari kesimpulannya bahan-bahan keterangan," bebernya.

Sulfikar memastikan jika pada pengembangan kasus melalui keterangan yang sudah diperoleh, maka akan ada peningkatan status ke tahap penyidikan. Saat ini Kejari Makassar masih melakukan penyelidikan.

"Jadi itu masih sebagai undangan klarifikasi terkait laporan ini. Apakah betul? kalau betul terjadi dugaan sebagaimana yang dilaporkan, tim akan melakukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan," tandasnya.

Kabid GTK Disdik Makassar Dinonaktifkan

Sebelumnya, Sekretaris Disdik Makassar Noptiadi menegaskan, pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid GTK, Muh Yunus Sanusi telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Kemudian hasilnya ditindaklanjuti ke Disdik Makassar untuk dinonaktifkan.

"Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik sambil kita ikuti saja yang proses di inspektorat sekarang seperti apa keputusannya. Satu orang (dinonaktifkan)," ucap Noptiadi kepada detikSulsel, Selasa (21/7).

"Untuk saat ini sudah ada keluar surat pemeriksaan dari inspektorat terkait dengan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu). Dinas pendidikan sudah mengeluarkan SK penonaktifan sementara terhadap pejabat disdik yang diduga (terlibat)," sambungnya.

Noptiadi mengatakan, pejabat yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan itu telah dinonaktifkan sejak 13 Juli. Namun dirinya tidak dapat memastikan waktu penangguhan pejabat tersebut.

"Kalau nda salah itu dinonaktifkan sejak tanggal 13 Juli. Selama proses berjalan itu berarti dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads