Jukir Liar Curi Uang Rp 500 Ribu dari Mobil Pengunjung Rumah Makan Makassar

Jukir Liar Curi Uang Rp 500 Ribu dari Mobil Pengunjung Rumah Makan Makassar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 17 Jul 2026 18:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Agus Gamma
Foto: Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Agus Gamma. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Juru parkir (jukir) liar berinisial ST (39) ditangkap polisi usai mencuri uang tunai Rp 500 ribu dari dalam mobil milik pengunjung sebuah rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku beraksi setelah melihat mobil korban dalam keadaan tidak terkunci.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya di sebuah rumah makan Jalan Dr Ratulangi, Makassar, pada Minggu (12/7/2026). Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Rajawali Makassar, Jumat (17/7).

"Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang merupakan juru parkir di rumah makan tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Agus Gamma kepada wartawan, Jumat (17/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci mobilnya. Dari luar kendaraan, pelaku melihat sebuah tas yang tertinggal di dalam mobil.

"Mobil itu lupa dikunci sehingga tas terlihat dari luar. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan mengambil uang yang ada di dalam dompet yang disimpan di dalam tas," katanya.

ADVERTISEMENT

"Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu," tambah Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan berupa topi yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV. Pelaku dipersangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian," imbuh Agus.

Dari rekaman CCTV, tampak pelaku berjalan menunduk sembari di samping mobil. Pintu mobil kemudian terlihat terbuka hingga pelaku pergi dari lokasi setelah mengambil barang korban.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads