Jemaah di Makassar Laporkan Travel Usai Gagal Berangkat Haji Plus Rp 270 Juta

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 07 Jul 2026 09:45 WIB
Calon jemaah haji asal Makassar, Widya Sulfia Anggraini (36). Foto: (Reindhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Seorang calon jemaah haji asal Makassar, Widya Sulfia Anggraini (36), mengaku gagal berangkat haji 2026 meski telah menyetor biaya sebesar Rp 270 juta kepada travel Jannah Firdaus. Widya telah melaporkan kejadian ini ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya datang ke Kemenhaj untuk membuat laporan aduan terkait keberangkatan haji yang gagal berangkat," ujar Widya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Widya mengaku mengenal travel tersebut pada November 2025 setelah ditawari oleh seorang agen Jannah Firdaus. Dia mengaku percaya karena agen tersebut direkomendasikan oleh keluarganya.

"Awalnya ditawari salah satu agen Jannah Firdaus dan saya percaya karena dikenalkan keluarga. Agennya juga saat itu berada di Mekkah," katanya.

Widya dijanjikan berangkat haji pada 12 Mei 2026. Dia mengaku telah melunasi biaya perjalanan sebesar Rp 270 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak lima kali.

"Ditransfer sebesar Rp 270 juta. Bayarnya bertahap sebanyak lima kali," ungkapnya.

Sebelum keberangkatan, Widya sempat mengikuti manasik haji secara daring dua hari sebelum jadwal keberangkatan. Dia juga telah menjalani umrah pada Februari 2026 sesuai paket yang ditawarkan travel.

"Manasik terakhir itu H-2 keberangkatan. Umrah sudah karena memang di brosurnya ada fasilitas umrah," tuturnya

Namun, Widya mulai curiga karena hingga menjelang keberangkatan pihak travel belum menyerahkan perlengkapan haji seperti kain ihram dan koper. Kecurigaannya semakin besar setelah mengetahui visa yang diberikan bukan visa haji.

"Belum dikasih ihram atau koper. Visa juga bukan visa haji, ternyata dikasih visa kerja," bebernya.

Widya mengaku baru mengetahui keberangkatannya dibatalkan setelah tiba di Jakarta pada 12 Mei 2026. Menurutnya, pihak travel berdalih keberangkatan tidak dapat dilanjutkan karena dianggap tidak aman.

"Tidak jadi diberangkatkan karena alasannya tidak aman. Saya baru diberi tahu setelah sampai di Jakarta," tuturnya.

Widya mengatakan dirinya bukan satu-satunya korban. Menurutnya, terdapat lebih dari 80 calon jemaah yang mengalami nasib serupa, mayoritas berasal dari luar Sulawesi Selatan.

"Korban ada 80 lebih yang saya tahu ada yang dari Balikpapan dan Samarinda. Dari Makassar saya sendiri," ujarnya.

Widya mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak travel. Dia juga berencana membuat laporan ke polisi agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Saya sudah somasi travelnya. Setelah ini akan melapor ke Polda Metro di Jakarta," katanya.

Dia berharap seluruh dana yang telah disetorkannya dapat dikembalikan. Selain itu, dia meminta aparat berwenang menindak travel yang diduga melakukan pelanggaran agar tidak ada lagi korban serupa.

"Harapan saya dana dikembalikan secara utuh, terus pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini supaya tidak ada lagi korban," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan aduan dari korban penipuan pemberangkatan haji 2026. Rizkayadi mengungkapkan korban melaporkan Travel Jannah Firdaus.

"Ternyata travelnya itu Jannah Firdaus dan dia PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Dia punya izin umrah dan haji," kata Rizkayadi.

Meski memiliki izin PIHK, Rizkayadi menyebut Travel Jannah Firdaus ternyata berkantor di Jakarta. Ia menyebut Travel Jannah Firdaus tidak memiliki kantor cabang di Kota Makassar.

"Travelnya ini ternyata pusatnya di Jakarta. Kami tadi mengecek tidak ada cabang resmi (di Makassar), jadi mungkin cuma sekelas agen di Makassar," sebutnya.

Meski demikian, Rizkayadi menyebut akan tetap memanggil manajemen Travel Jannah Firdaus untuk memberikan klarifikasi penyebab jemaah asal Makassar batal berangkat haji.

"Kami akan memanggil pihak pemilik atau mungkin manajer atau direktur untuk memberikan klarifikasi. Kenapa bisa jemaah asal Makassar bisa batal berangkat dan cuma sampai di Jakarta," tegasnya.

Terkait ancaman sanksi bagi Travel Jannah Firdaus, Rizkayadi belum bisa memastikan. Alasannya, hanya Kemenhaj RI yang berwenang memberikan sanksi.

"Kita buat rekomendasi ke pusat karena kami di provinsi tidak dapat memberikan sanksi. Tetapi sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang pengembalian (dana kepada jemaah)," pungkasnya.



Simak Video "Video Kemenhaj Rilis Data Pelanggaran Dam dan Badal Haji Fiktif Musim Haji 2026"

(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork