Polisi menangkap pria berinisial AD (28) usai menjambret dua mahasiswi boncengan motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi residivis tersebut mengakibatkan korban luka-luka karena terjatuh hingga terseret di jalanan.
"Pelaku merupakan residivis dan sudah pernah melakukan perbuatan yang sama," ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Selasa (30/6) malam. Pelaku sebelumnya melakukan penjambretan di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sabtu (16/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban cukup parah mengalami luka lecet karena pada saat mengendarai kendaraan, pelaku langsung menarik tasnya sehingga korban jatuh dan terseret di aspal Jalan Perintis Kemerdekaan," tuturnya.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendeteksi handphone (HP) milik korban yang hilang saat kejadian. Polisi pun menelusuri jejak keberadaan pelaku yang ketahuan menggunakan ponsel korban.
"Dari serangkaian penyelidikan, didapatlah HP yang hilang dan didapat kepada seseorang yang memiliki dan menggunakan sekarang," kata Mustari.
Mustari melanjutkan, pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini pelaku AD masih membantah keterlibatannya dalam kasus penjambretan itu.
"Dari tersangka yang diamankan, peranannya diduga sebagai pelaku utama. Namun sampai saat ini yang bersangkutan masih tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
