Pembangunan Jembatan Barombong senilai Rp 300 miliar yang diajukan Pemkot Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), masih bisa diakomodir Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) setelah ditolak masuk dalam skema Inpres Jalan Daerah (IJD) di 2027. Usulan anggaran pembangunan proyek tersebut bisa disetujui jika mendapat diskresi dari Menteri PU Dody Hanggodo.
"Opsi lainnya tetap kita input di dalam usulan dari daerah, nanti usulan-usulan ini mungkin yang tidak tertampung dalam Inpres Jalan Daerah, nanti dia bisa masuk ke dalam misalnya diskresi Pak Menteri," ujar Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel, Indra Cahya Kusuma kepada wartawan, dikutip Jumat (26/6/2026).
Indra menuturkan, diskresi dari Menteri PU bisa diterbitkan selama proyek tersebut dianggap layak untuk dilanjutkan. Dia mengatakan, diskresi itu harus diupayakan lewat kolaborasi Pemkot Makassar, Provinsi dan BBPJN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dirasa nanti Jembatan Barombong ini memang layak dan bisa dilanjutkan secara program melalui nanti diskresi Pak Menteri, itu bisa disetujui, seperti itu. Selama nanti misalnya ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat," jelasnya.
Salah satu upaya yang telah diupayakan untuk memuluskan proyek ini, yakni pelibatan Pemprov dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dari pihak swasta. Pemkot Makassar akan membebaskan lahan di sisi selatan, sementara GMTD akan membebaskan lahan di sisi utara jembatan.
"Jadi kan ada kolaborasi antara berbagai macam pihak, secara program bagus, ada kolaborasi antara swasta, pemerintah daerah atau Pemkot, ada juga pemerintah provinsi, dan juga kita pemerintah pusat. Namun kembali lagi tadi, persetujuannya lari ke diskresi Pak Menteri kalau mau ditangani oleh Kementerian PU," imbuh Indra.
Usulan Anggaran Lampaui Batas
Diketahui, KemenPU menolak rencana pembangunan Jembatan Barombong yang direncanakan senilai Rp 300 miliar. Proyek tersebut tidak lolos dalam skema Inpres Jalan Daerah 2027 di KemenPU karena melampaui ambang batas nilai anggaran.
"Tidak terverifikasi karena gini, batasan program investasi dalam daerah itu, satu pemerintah daerah itu batasannya adalah Rp 100 miliar. Terus, dari masing-masing kegiatan itu ada batasannya, sebesar satu kegiatan itu proyeknya hanya Rp 50 miliar," ujar Indra.
Indra mengakui anggaran untuk pembangunan jembatan kembar di Barombong memang butuh anggaran besar. Pasalnya, jembatan penghubung antara Makassar-Gowa dan Takalar ini panjangnya mencapai 300 meter yang diusulkan Pemkot Makassar.
"Karena direncanakan kan jembatan dengan bentang hampir lebih dari 300 meter, dan dia merupakan penghubung antara Makassar ke Gowa dan Takalar, yang mana memang ini kan usulan dari Pemkot Makassar. Nah, nilai (anggaran jembatan) Barombong ini kemarin kalau tidak salah itu, detail di set terakhir yang dilaksanakan oleh Pemkot Makassar itu, nilainya masih cukup besar, di atas Rp 300 miliar," kata Indra.
Sementara batas anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Inpres Jalan Daerah maksimal senilai Rp 100 miliar. Sehingga jembatan Barombong yang menjadi satu-satunya paket yang diusulkan Pemkot Makassar melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Infrastruktur (SiTIA) untuk dikerjakan pada 2027 tertunda.
"Untuk kegiatan Inpres Jalan Daerah ini, ada batasan kriteria bahwa pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan maksimum secara total kegiatan itu maksimum Rp 100 miliar. Sehingga di input di dalam aplikasi itu, sementara masih terpeding karena memang tidak lolos sistem," jelasnya.
