Polisi menangkap pria MN alias Cidu (40), pelaku penikaman terhadap seorang pengendara motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri selama setahun.
Pelaku ditangkap di rumah pacarnya di wilayah Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (18/6/2026) malam. Pelaku baru seminggu di Makassar setelah sempat melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Unit Resmob dari Polsek Biringkanaya itu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah pacarnya daerah Bulurokeng," ujar Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan Malik kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan mengatakan, penikaman itu terjadi di Jalan Baddoka Makassar pada 27 April 2025. Awalnya pelaku dan korban yang sama-sama dalam pengaruh minuman keras terlibat senggolan saat berkendara di jalan.
"Jadi motifnya pada saat tahun lalu itu, pada saat kejadian memang dari pelaku sama korban ini saling serempet di jalan, sama-sama mabuk posisinya, kemudian, cekcok, adu mulut," katanya.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di belakang punggungnya dan menikam korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut.
"Pelaku langsung menusuk korban, kemudian korban menangkis, sampai korban mengalami luka tusuk ada dua di tangan sama di punggung," ungkap Setiawan.
Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat melarikan diri ke Morowali. Selama berada di daerah tersebut, pelaku bekerja sebagai tukang las untuk menghindari kejaran polisi.
"Tersangka mengakui melarikan diri ke Morowali dan bekerja sebagai tukang las di sana. Baru sekitar satu minggu kembali ke Makassar dan langsung kami lakukan penangkapan," bebernya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
"Motifnya (pelaku melakukan penikaman) karena emosi setelah terjadi senggolan dan cekcok di jalan," imbuh Setiawan.
