PD Parkir Makassar Serahkan Polisi Usut Jukir Patok Rp 20 Ribu

PD Parkir Makassar Serahkan Polisi Usut Jukir Patok Rp 20 Ribu

Elmayanti, Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 05 Mei 2026 19:05 WIB
Jukir PD Parkir Makassar, Herman saat berada di kantor polisi.
Jukir PD Parkir Makassar, Herman saat berada di kantor polisi. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Juru parkir (jukir) bernama Herman di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditahan polisi usai aksinya mematok tarif parkir mobil Rp 20 ribu viral di media sosial. Aksi Herman disebut telah mengarah ke dugaan tindak pidana pemerasan.

Humas Perumda (PD) Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan Herman telah diamankan oleh tim reaksi cepat. Asrul menyebut pihaknya sebelumnya sempat mencari Herman namun tak menemukan pria itu di lokasi.

"Kami tadi sudah dapat informasi dari tim reaksi cepat bekerja sama dengan mitra Brimob. Walaupun dari kemarin sebenarnya kita cari yang bersangkutan ini tapi tidak di tempat. Sehingga setelah tadi kami temukan, kami langsung mengarahkan ke Polsek Ujung Pandang selaku wilayah kewenangan," kata Asrul kepada detikSulsel, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait sanksi, Asrul sendiri mengaku belum mengetahui lebih lanjut. Ia menyebut masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.

"Untuk langkah selanjutnya ini saya juga belum update, apakah sanksi yang diberlakukan ini hanya dalam bentuk surat pernyataan atau seperti apa, kami masih menunggu informasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Asrul mengaku pihak PD Parkir tidak memiliki kewenangan untuk menindaki perilaku Herman yang telah mengarah ke ranah pidana. Ia menambahkan, pihaknya hanya memberi sanksi administratif berupa penarikan atribut.

"Namun yang pasti bahwa penindakan kewenangan terkait dengan yang dilakukan jukir ini memungut di luar batas ketentuan, itu memang sudah bukan di kami. Karena ini kan sudah mengarah ke tindak pidana pemerasan, sehingga kewenangan kami itu hanya sebatas menarik sementara ID card dan rompinya," jelas Asrul.

Namun Asrul menyebut tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Asrul menegaskan tak segan memberhentikan Herman sebagai jukir resmi jika mendapat rekomendasi dari pihak kepolisian.

"Nanti selanjutnya barangkali kita lihat proses hukumnya. Kalaupun dari Polsek sebenarnya sudah tidak merekomendasikan, ya mungkin kami sudah tidak bisa mentolerir atau bahkan bisa memberhentikan Saudara Herman ini sebagai jukir resmi," pungkasnya.

Kronologi dan Pengakuan Jukir Herman

Ulah Herman viral di media sosial setelah terlibat adu mulut dengan pengendara mobil saat menagih tarif parkir tinggi. Herman ngotot meminta tarif Rp 20 ribu meski biaya yang tertera di karcis Rp 5 ribu dengan dalih durasi parkir mobil yang terlalu lama.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (3/5) siang. Herman merupakan jukir resmi PD Parkir Makassar Raya.

"Jukir ini beralasan meminta sampai Rp 20.000 kepada pengguna jasa karena pengendara ini sejak pagi hingga siang memarkir kendaraannya," ungkap Asrul kepada detikSulsel, Minggu (3/5).

Pengendara mobil ternyata memarkir kendaraannya untuk menyeberang ke pulau. Menurut Asrul, situasi serupa memang kerap terjadi di lokasi.

Kendati begitu, Asrul menegaskan tarif parkir mobil yang resmi berlaku hanya Rp 5 ribu. Pihaknya memastikan tidak ada perubahan tarif berdasarkan durasi parkir.

"Perumda Parkir tidak pernah menerapkan tarif senilai yang dimaksud oleh jukir. Tarif resmi yang berlaku di ruas Jalan Pasar Ikan tersebut itu maksimal Rp 5.000 untuk mobil," jelasnya.

Sementara itu, Herman sempat membela diri usai mematok tarif parkir mobil Rp 20 ribu. Hal itu diakui Herman usai didatangi TRC PD Parkir Makassar Raya di lokasi tugasnya, Minggu (3/5).

Herman awalnya diinterogasi terkait penyebab sampai dia mematok tarif tinggi padahal tarif resmi di lokasi hanya Rp 5.000. Herman beralasan rata-rata pengunjung yang parkir hanya untuk berbelanja.

"Orang parkir biasa di sini memang Rp 5 ribu, tapi tujuannya cuma belanja pakaian cuma ada setengah jam," kata Herman dalam video klarifikasinya saat dikunjungi tim PD Parkir Makassar Raya.

Herman lantas mengeluhkan pengendara mobil meninggalkan kendaraannya terlalu lama. Dia keberatan mobil diparkir lalu pemiliknya pergi menyeberangi pulau.

"Ini dia pergi ke pulau mulai jam 6 pagi sampai jam 12 siang dia pulang. Makanya saya kasih bayar ki Rp 20 ribu. Itu kebijaksanaan mi," sebut Herman.



(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads