Dua pria berinisial JY (38) dan JJ (58) ditangkap polisi usai mencuri handphone (HP) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ponsel tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kamis (30/4) malam. Para pelaku telah tiga kali melakukan pencurian baik di Makassar maupun di Maros.
"Yang kami amankan dua orang pelaku curat yang mana TKP-nya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros," ujar Katim Unit 1 Resmob Polda Sulsel, Aiptu Arsyad Samosir, pada Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku terakhir kali pernah beraksi di salah satu rumah makan di Maros. Kedua pelaku berboncengan motor bekerja sama dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Modus operandinya salah satu pelaku atas nama JY masuk ke sebuah rumah makan dan mengambil satu unit HP. Yang satunya selaku jaga lawan, mengawasi sekitarnya," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku telah melakukan pencurian lebih dari tiga kali di sejumlah lokasi berbeda. Polisi juga mendalami pengakuan pelaku terkait aksi pencurian di salah satu rumah sakit di Makassar.
"Pelaku itu melakukan lebih dari tiga kali. Informasinya dia mengakui ada salah satu di rumah sakit di Makassar, sementara masih kami kembangkan," jelas Arsyad.
Arsyad mengungkapkan hasil penjualan handphone curian dibagi dua oleh kedua pelaku. Salah satu pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Barang tersebut dia jual seharga Rp 600 ribu dan mereka bagi dua. Yang JY dia gunakan beli narkoba dan judi online, sedangkan yang satunya lagi untuk membayar utang," pungkasnya.
(sar/asm)











































