Pemabuk Tewas Ditikam Penjual Nasi Kuning di Makassar Usai Cekcok

Pemabuk Tewas Ditikam Penjual Nasi Kuning di Makassar Usai Cekcok

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 01 Mei 2026 12:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi penikaman maut. (Getty Images/ilbusca)
Makassar -

Seorang penjual nasi kuning berinisial HA (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menikam pria mabuk, RI (48) usai keduanya terlibat cekcok. Korban tewas dengan sejumlah luka tikaman.

Peristiwa itu terjadi di lokasi jualan HA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (29/4) sekitar pukul 03.00 Wita. Peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku cekcok gegara ketersinggungan di kediaman pemilik usaha nasi kuning di Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

"Kebetulan bosnya (penjual nasi kuning) itu berdekatan rumah dengan korban. Pada saat itu korban sempat cekcok dengan pelaku karena korban dalam pengaruh minuman keras," kata kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam kepada detikSulsel, Jumat (1/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HA kemudian diminta oleh bosnya untuk mengabaikan pemabuk tersebut. HA pun pergi berjualan ke Jalan Perintis Kemerdekaan hingga disusul oleh RI.

"Jadi sampai di tempat penjualan nasi kuningnya, cekcok lagi mereka. Pelaku mengatakan kalau korban ini bawa pisau juga," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu, pelaku ada memang badiknya. Sudah, langsung baku hantam hingga tewas korban ditikam," sambung Mustari.

Polisi yang menerima informasi kejadian kemudian mengamankan penjual nasi kuning yang sempat melarikan diri ke Pangkep. Mustari mengatakan pihaknya masih mendalami pemicu keduanya cekcok.

"Yang jelas mereka cekcok, korban dalam pengaruh minuman keras. Tidak juga (bukan masalah bertetangga), karena tidak ada masalahnya ini korban dengan bos pelaku," paparnya.

Dia menduga insiden ini terjadi karena kesalahpahaman semata usai korban dalam kondisi mabuk. Apalagi dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku tidak ada masalah sebelumnya.

"Tidak ada juga permasalahan sebelumnya antara mereka. Cuma dalam posisi mabuk subuh itu korban. Cuma datang ini pelaku, menegur, begitu ji awalnya. Mungkin ditegur akhirnya cekcok," jelas Mustari.

Penjual nasi kuning saat ini telah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads