Sejumlah pemilik rumah yang dirobohkan akibat sengketa tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuntut ganti rugi kepada pihak developer perumahan Aliqa Residence. Nilai kerugian warga ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
"Itu mereka ungkapkan kekecewaannya dan bagaimana ke depannya, bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari pihak developer, apakah ada ganti rugi atau tidak," kata salah satu pemilik rumah di Aliqa Residence, Ishak kepada detikSulsel, Kamis (23/4/2026).
Ishaq mengatakan, pihak developer dinilai lalai karena menjual rumah meski lahan yang digunakan masih bersengketa. Ia juga menyoroti pengurusan dokumen perumahan yang dinilai bermasalah dan tidak berjalan optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu situasi internal pihak developer yang disebut tengah menjalani proses hukum sehingga pengurusan berkas kini ditangani oleh istrinya. Di sisi lain, komunikasi dari pihak developer juga dinilai kurang responsif sehingga menimbulkan keraguan terhadap komitmen penyelesaian masalah tersebut.
"Tapi kami skeptis begitu, karena kadang dia (pihak developer) susah dihubungi. Jadi kami sebagai user berkesimpulan bahwa ini kayak setengah-setengah, hampir mi lepas tanggung jawab dengan kami," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, 13 rumah di perumahan tersebut dirobohkan menggunakan ekskavator. Pembongkaran diduga akibat sengketa tanah yang terjadi antara developer perumahan dengan pemilik lahan.
Insiden tersebut terjadi di Perumahan Aliqa Residence, Kelurahan Panaikkang, Kecamatan Panakkukang yang bermula pada Sabtu (11/4) dan merobohkan enam rumah. Puncaknya, pembongkaran kembali terjadi pada Rabu (22/4) dan meratakan tujuh unit rumah.
"Pihak pembongkar ini, dia mengatasnamakan bahwa pihak developer rumah itu belum melunaskan pembayarannya ke pemilik tanah," kata salah satu pemilik rumah di Aliqa Residence, Ishak kepada detikSulsel, Kamis (23/4).
