PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menghadirkan layanan Mecca Route untuk pertama kalinya sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji Embarkasi Makassar menuju Tanah Suci. Layanan ini membuat pelayanan jemaah lebih cepat dengan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan di Arab Saudi.
"Layanan Mecca Route memberikan kemudahan bagi jemaah karena proses keimigrasian dilakukan lebih awal, sehingga saat tiba di Arab Saudi jemaah dapat langsung melanjutkan rangkaian ibadah dengan lebih nyaman," ujar General Manager Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Penerbangan perdana jemaah haji Embarkasi Makassar dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (22/4) dini hari. Penerbangan tersebut akan melayani rute Makassar menuju Madinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruly Artha memastikan seluruh kesiapan keberangkatan jemaah haji Embarkasi Makassar telah dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Baik itu dengan Kementerian Haji & Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, pihak maskapai, serta stakeholder terkait
"Kami memastikan seluruh aspek pelayanan jemaah telah dipersiapkan dengan baik, mulai dari alur keberangkatan, fasilitas, hingga dukungan personel," katanya.
Sebanyak 7 counter Mecca Route disiapkan untuk mendukung proses pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi yang dilakukan sebelum keberangkatan. Dengan adanya layanan ini, setibanya di Arab Saudi, jemaah tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan imigrasi sehingga waktu kedatangan menjadi lebih efisien.
Selain itu, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga menyiapkan area holding jemaah, boarding lounge, serta fasilitas ibadah guna mendukung kenyamanan selama proses keberangkatan. Dari sisi pengamanan, sebanyak 33 personel Petugas Keamanan Bandara (Airport Security).
Mereka ditugaskan di Asrama Haji Makassar untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap bagasi tercatat jemaah haji guna mencegah masuknya barang terlarang (prohibited items) ke dalam pesawat udara, serta melakukan pemeriksaan terhadap jemaah, orang perseorangan, bagasi kabin, dan barang bawaan sesuai ketentuan keamanan penerbangan.
(ata/ata)











































