Viral di media sosial mobil dinas milik Polsek Rappocini sedang parkir pada area larangan di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polrestabes Makassar mengklarifikasi mobil tersebut hanya berhenti sejenak dengan mesin tetap menyala.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, pada Senin (30/3) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail disebut tengah mengikuti apel gabungan di Mako Polrestabes Makassar mengenakan mobil dinas tersebut.
"Kapolsek Rappocini mengikuti apel gabungan di Mako Polrestabes Makassar diantar oleh anggota Polsek Rappocini menggunakan kendaran mobil dinas. Setelah Kapolsek tiba di Polrestabes, mobil di Parkir di Jalan Serui di belakang Kantor Polrestabes," ujar Wahiduddin dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mengikuti apel pagi, Kompol Ismail kemudian menghubungi anggotanya untuk dijemput di depan kantor Polrestabes Makassar. Mobil dinas tersebut lalu bergerak menuju lokasi penjemputan.
"Selesai apel pagi, Kapolsek menelepon anggotanya untuk dijemput kembali di depan Kantor Polrestabes. Mobil berhenti sekitar 5 menit di tempat tersebut menunggu Kapolsek keluar dari lapangan apel," jelas Wahiduddin.
Wahiduddin menegaskan, kendaraan tersebut tidak dalam kondisi parkir, melainkan hanya berhenti sementara. Saat itu sopir tetap berada di dalam mobil dengan mesin kendaraan masih menyala.
"Jadi mobil tidak dalam keadaan terparkir, hanya berhenti sejenak untuk menunggu. Karena sopir masih ada di dalam mobil dan mesin juga tidak dalam kondisi off atau dimatikan," tegasnya.
Meski begitu, kepolisian mengakui adanya kelalaian dalam kejadian tersebut karena lokasi itu merupakan area larangan parkir. "Namun demikian, itu tetap merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran," tambah Wahiduddin.
Pihak Polrestabes Makassar juga telah mengambil tindakan terkait kejadian tersebut. Saat ini, personel yang mengemudikan mobil dinas tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Namun demikian apapun itu, tentu merupakan suatu bentuk kelalaian dan pelanggaran. Personel tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes untuk dilakukan tindakan sesuai pelanggaran yang dilakukannya," tutup Wahiduddin.
