Sebanyak 160 narapidana di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sebanyak tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi khusus dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Sulsel) Rudy Sianturi mengatakan remisi sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.
"Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," kata Rudy dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 160 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 79 orang memperoleh remisi 15 hari dan 76 orang mendapat 1 bulan. Selain itu ada 5 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang 3 orang di antaranya dinyatakan bebas.
Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) juga diberikan untuk anak binaan. Rudy kembali menegaskan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan.
"Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Jayadi.
(sar/hmw)











































