Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengucurkan anggaran total Rp 86 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai di 2026. Tunjangan tersebut akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang diteken Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin, Kamis (12/3/2026). Dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
"Perwali TPP ASN dan THR, Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK Paruh Waktu dan PPPK full (Penuh Waktu) dapat THR," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muhammad Dakhlan dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakhlan mengatakan THR senilai Rp 86 miliar tersebut akan dibagikan kepada pegawai pemerintah yang berjumlah sekitar 8.854 orang. Ia mengaku 80 persen anggaran tersebut akan digunakan untuk THR ASN.
"Kalau untuk ASN sekitar Rp 70-an miliar. Kalau digabung dengan (PPPK) Paruh Waktu sekitar Rp 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan," ungkapnya.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatikan Pemkot Makassar kepada seluruh pegawai. Pemerintah ingin memastikan pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah dan memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran.
Kebijakan ini pada dasarnya hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun, dengan ditambahkannya PPPK Paruh Waktu sebagai penerima THR, aturan tersebut dinilai lebih inklusif.
"Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK Paruh Waktu itu," ungkap Dahlan.
Dakhlan mengatakan besaran THR yang diterima umumnya akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan disesuaikan dengan keuangan daerah. Namun, ia menegaskan besaran THR untuk pegawai ASN dan PPPK paruh waktu akan berbeda.
"Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, perhitungan THR bagi pegawai yang belum genap satu tahun akan dilakukan secara proporsional. Besaran THR akan dihitung berdasarkan masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.
"Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan," paparnya.
Dakhlan turut menekankan bahwa proses pencairan tersebut kini tengah diproses oleh Pemkot Makassar. Pencairan akan dimaksimalkan hingga akhir hari kerja atau sebelum libur Lebaran.
"Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan," tutupnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparatur untuk mengabdi dengan baik di berbagai sektor pelayanan publik.
