LBH Soroti Dugaan Polres Enrekang Kriminalisasi Warga yang Protes Tambang Emas

LBH Soroti Dugaan Polres Enrekang Kriminalisasi Warga yang Protes Tambang Emas

Nurul Hidayah - detikSulsel
Selasa, 10 Mar 2026 17:16 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Enrekang -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang emas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). LBH Makassar menilai langkah Polres Enrekang menangkap warga berinisial AS berpotensi melanggar hak partisipasi masyarakat dalam menyuarakan persoalan lingkungan.

LBH Makassar mengatakan penangkapan yang terjadi di Kecamatan Cendana, Enrekang pada Jumat (6/3/2026), itu terkesan janggal dan tidak sesuai prosedur. AS disebut langsung diperiksa dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa melalui tahapan penyelidikan yang jelas.

"Kami sebut kriminalisasi karena ini belum terang tindak pidana yang terjadi. Pun kalau ada, seharusnya punya mekanisme. Ini tidak ada, tiba-tiba ditangkap tapi kok diperiksa secara BAP, ada berkas acara pemeriksaan," kata Staf Bidang Hak Sipil dan Politik Divisi Advokasi LBH Makassar Ian kepada detikSulsel, Selasa (10/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian menyebut penangkapan tersebut jelas melanggar mekanisme yang berlaku, terlebih tanpa adanya surat perintah penangkapan. Menurutnya, sebelum membuat BAP, aparat seharusnya lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan adanya tindak pidana.

Ia kemudian mencontohkan bahwa penangkapan tanpa surat memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak relevan dengan kasus penolakan tambang emas yang melibatkan warga di Enrekang.

ADVERTISEMENT

"Makanya ini tidak jelas bagaimana tahap penyelidikannya, penyidikannya, apa peristiwa yang mau dilaporkan ini. (Tapi) langsung ditangkap di lokasi, terus diinterogasi, di BAP," tuturnya.

Ian lantas mempertanyakan tindak pidana yang dilakukan oleh AS hingga harus ditangkap di lokasi. Menurutnya, jika tindak pidana yang dimaksud kepolisian terkait dengan upaya penolakan tambang maka hal tersebut keliru.

Dalam pandangan hukum, kata dia, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Aparat menggunakan hukum untuk mengurangi partisipasi warga yang menyatakan sikap menolak tambang emas tersebut.

"Pejuang lingkungan hidup sudah punya sebenarnya hak impunitas. Jadi kalau dia menolak, itu tidak boleh dipidana sebenarnya. Jadi kriminalisasi yang kami maksud adalah menghilangkan partisipasi warga," jelasnya.

Kronologi Penangkapan AS

Ia lantas menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat warga menyatakan sikap menolak aktivitas tambang emas tersebut. Mereka yang mengetahui pihak CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) datang ke lokasi untuk mengambil sampel tanah langsung berbondong-bondong menghampiri investor itu, Jumat (6/3).

Warga yang datang ke lokasi kemudian terlibat cekcok dengan pihak HKM. Polisi yang tiba di lokasi disebut langsung menangkap AS dan membawanya ke Polres Enrekang sekitar pukul 21.00 Wita.

"Polisi itu juga datang tapi yang ditangkap itu warga, satu dibawa ke Polres Enrekang pada saat itu," bebernya.

Warga yang mengetahui AS dibawa ke kantor polisi lantas menyusul AS sebagai bentuk solidaritas. Usai menjalani pemeriksaan, AS kemudian dibebaskan tanpa status yang jelas.

"Beberapa jam setelah itu (AS) keluarmi (dari kantor polisi) setelah di BAP," katanya.



(hmw/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads