Polisi menangkap seorang pelaku perampokan gudang berinisial S (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat buron 6 bulan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Resmob Polda Sulsel, di kawasan Inspeksi Kanal Tamanggapa Utara, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Minggu (15/2). Kasus tersebut merupakan laporan dari Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, yang terjadi pada Agustus 2025 di salah satu kawasan pergudangan di Bontoa.
"Kami dari Resmob Polda Sulsel mengamankan seorang terduga pelaku inisial S. Jadi kami jelaskan berdasarkan dari laporan polisi Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Polda Sulsel, tepatnya di bulan Agustus tahun 2025 terjadi perampokan di salah satu pergudangan di kawasa Bontoa," ujar Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, Selasa (17/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang lebih dulu ditangkap, diketahui aksi tersebut dilakukan oleh empat orang. Salah satu pelaku berinisial SD sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Tamalanrea.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berjumlah empat orang. Salah satu pelaku atas nama inisial SD sudah diamankan sebelumnya oleh Polsek Tamalanrea," katanya.
Dalam aksi tersebut, para pelaku mengambil sejumlah barang yang tersimpan di gudang, termasuk barang dagangan dan besi-besi yang sudah tidak terpakai.
"Jumlah kerugian ditaksir kurang lebih Rp 117 juta. Ada beberapa macam barang di area gudang tersebut yang dicuri, termasuk barang jualan dan besi-besi yang tersimpan di lokasi," ungkap Irzal.
Saat ini pelaku berinisial S telah diserahkan ke Polsek Tamalanrea Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
(asm/sar)











































