Polisi belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan terkait kasus video syur selebgram di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun polisi tetap melakukan penyelidikan dan menyebut penyebar video syur itu bisa jadi tersangka.
"Belum ada laporan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Dia mengimbau agar korban yakni selebgram berinisial AN membuat laporan jika merasa dirugikan. Arya memastikan penyebar video syur selebgram Makassar terancam pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan kalau video syur nanti yang jadi tersangka adalah yang menyebarkan. Tapi kalau dari selebgram itu sendiri belum kita dalami (keterangannya). Iya (Diimbau datang melapor)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 video syur diduga mirip selebgram AN mesum dengan pacarnya heboh di media sosial. Polisi telah menyelidiki kasus penyebaran video syur tersebut.
"Ini kan kita masih menyelidiki, mendalami siapa yang melakukan penyebaran video itu, tapi kalau untuk tindakannya itu akan kita dalami lebih lanjut," ujar Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/2).
Diketahui, jagat maya dihebohkan dengan tangkapan layar diduga dari video syur seorang selebgram. Dilihat detikSulsel Kamis (12/2), akun media sosial selebgram tersebut terkunci untuk dikomentari.
Hingga saat ini, pihak selebgram juga belum mengeluarkan pernyataan resmi usai foto dan tangkapan layar diduga videonya tersebar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total 8 video selebgram itu tersebar dengan berbagai durasi pendek.
