Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) saat patroli mengantisipasi tindak kriminal menjelang Ramadan 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Miras itu diamankan saat melakukan razia dari salah satu toko.
Ribuan botol miras itu diamankan saat polisi melakukan razia di salah satu toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Senin (9/2) malam. Polisi awalnya mendapati sejumlah orang yang membawa minuman keras di jalanan.
"Jadi giat kami malam ini jajaran 631, termasuk dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat kami melaksanakan patroli, kami mendapatkan pelaku yang membawa miras," ujar Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan interogasi terkait asal miras tersebut kepada pemuda itu. Pemuda itu lalu menunjukkan toko tempatnya membeli miras, hingga polisi melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Saat kami tanya mereka beli di mana (mirasnya), akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami (mendatangi lokasi) melaksanakan pemeriksaan," kata Alam.
Dari pemeriksaan itu diketahui usaha tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan. Pihaknya pun mengamankan ribuan botol miras dalam dus.
"Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer," sebut Alam.
Miras itu dibawa bersama dengan pemilik usaha untuk didata di Posko Samapta Polrestabes Makassar. Pemilik toko hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Yang diamankan dari ratusan dos itu ada sekitar ribuan botol, tapi sampai sekarang kami masih melakukan pendataan. Pemilik usaha juga sementara diambil keterangannya," jelas Alam.
