Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat sebanyak 102 pohon tumbang terjadi sepanjang Januari 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu penyebabnya ditimbulkan akibat hujan lebat disertai angin kencang.
"Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar," ujar Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Helmy mengatakan, data pemangkasan pohon atas laporan warga untuk ditindaklanjuti sebanyak 296 pohon, sedangkan penebangan pohon sebanyak 56 titik lokasi. Namun secara akumulatif, DLH Kota Makassar mencatat bahwa jumlah pohon tumbang sejak 1 hingga akhir Januari 2026 telah mencapai 102 pohon yang tumbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut kata Helmy, mencerminkan tingginya risiko yang ditimbulkan akibat hujan lebat disertai angin kencang, sekaligus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar, dalam memperkuat upaya mitigasi, penanganan cepat di lapangan.
"Tentu perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat, terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian," tutur Helmy.
Helmy menjelaskan, setiap tindakan penebangan atau pemangkasan harus melalui kajian teknis yang matang serta pengawasan ketat guna mencegah munculnya risiko bencana baru. Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan kabel listrik dan jaringan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.
"Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar. Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota," tambah dia.
Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari Dinas bidang lingkungan hidup.
Larangan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 poin B, yang melarang berbagai tindakan perusakan pohon, maupun tindakan lain yang dapat merusak dan menyebabkan kematian pohon atau tumbuhan.
"Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan nomor 081141100777," pungkasnya.
(ata/asm)
