Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan parkir liar di sekitar Mal Panakukang (MP). Dishub mengangkut 50 motor dengan mobil pikap masuk ke dalam parkiran MP.
Penertiban motor yang terparkir liar ini dilakukan di Jalan Pengayoman, Jumat (6/2) siang. Parkiran motor itu menggunakan bahu jalan yang mengganggu lalu lintas.
"Ada sekitar 50 motor diangkut ke dalam parkiran mal MP. Itu di belakang MP, Jalan Pengayoman, sebelum perempatan Adiyaksa, di situ memang ada larangan setop, kan dilarang parkir di bahu jalan sekitar situ," kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dijaga juru parkir (jukir), Iwan memastikan parkiran itu melanggar aturan. Setelah berkoordinasi dengan PD Parkir, lanjutnya, area tersebut kini sudah tidak dijaga lagi oleh jukir.
"Iya ada, pas kami tanya katanya dari PD Parkir. Tapi kan ada larangan parkir, jadi sudah dicabut jukirnya. Jadi sekarang tidak ada lagi jukir," jelasnya.
Motor yang diangkut tersebut, lanjut Iwan, merupakan milik pengunjung, karyawan dan pekerja bangunan mal. Motor dipindahkan untuk parkir di tempat seharusnya.
"Ada pengunjung, ada karyawan dan pekerja bangunan. Kebanyakan yang beraktivitas dalam MP. Disuruh parkir di tempat seharusnya," jelas Iwan.
Iwan kembali menegaskan, ruas jalan sekitar MP dilarang parkir di bahu jalan karena padatnya lalu lintas. Ruas jalan itu seperti Jalan Boulevard, Bougenville, Adiyaksa dan Pengayoman.
"Itu semua mempersempit ruas jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Itu banyak dikeluhkan masyarakat. Celakanya lagi menggunakan parkir berlapis sampai hampir setengah jalan. Menimbulkan kemacetan seakan Kota Makassar ini tidak ada aturan," ujarnya.
Dia mengakui kondisi parkir memakan bahu jalan sekitar MP ini sudah berlangsung lama. Jika dibiarkan, kata Iwan, terkesan Dishub lakukan pembiaran.
"Sudah lama ini sebenarnya, kalau tidak diterbitkan seakan kita melakukan pembiaran di situ," katanya.
"Nah inilah saya buat program, ada inovasi yang kami buat namanya Sigap, sistem integrasi gembok, mengantisipasi pelanggaran di Makassar," sambungnya.
Iwan menyebut pihaknya sudah melakukan penataan area parkir khusus wilayah pertokoan di Jalan Boulevard. Hanya saja, masih terkendala pengawasan.
"Iya dilarang pas depan MP. Kecuali yang depan ruko, boleh. Tetap bisa di situ karena kami sudah buatkan marka parkir. Kalau kita dari arah Pettarani sebelah kiri depan ruko-ruko. Hanya saja marka ini tidak dipatuhi pengunjung, seyogyanya untuk roda empat, tapi digunakan roda dua," pungkasnya.
(sar/hsr)











































