Sejumlah aktivis reformasi 1998 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan dukungannya agar Polri tetap di bawah langsung Presiden. Kendati begitu, mereka memberikan sejumlah catatan untuk mendorong transformasi internal Polri secara menyeluruh sekaligus mendesak kepolisian tidak terlibat langsung dalam politik praktis.
Hal itu mengemuka dalam diskusi yang bertajuk 'Reformasi Polri untuk Siapa?' yang digelar di Rumah Aspirasi Anak Rakyat milik Anggota DPR Rudianto Lallo di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (4/2/2026) malam. Acara ini diisi oleh sejumlah pembicara dari aktivis 98 dan akademisi, pengamat politik serta dihadiri peserta dari aktivis muda dari lintas lembaga.
Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Pahir Halim mengawali diskusi dengan menekankan pentingnya reformasi Polri. Reformasi itu menurutnya harus menyentuh struktur, kultur dan instrumen kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, hasil tim percepatan reformasi Polri sebaiknya ada keputusan membatasi masa jabatan kapolri hanya 2 sampai 3 tahun agar bisa dikontrol sekaligus memastikan regenerasi yang sehat di kalangan polisi. Sebab, kalau terlalu lama akan mengganggu kaderisasi," kata Pahir dalam pemaparannya.
Mantan Komisioner Informasi Sulsel ini menegaskan, apapun hasil tim percepatan reformasi Polri akan sangat tergantung keputusan Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap aspirasi ini dapat didengar untuk dijadikan rekomendasi dalam pertimbangan Presiden mengambil keputusan.
"Jadi itulah mengapa presiden meminta pandangan-pandangan agar supaya keputusannya tidak terlalu berjarak dengan apa yang diharapkan publik," katanya.
Foto: Suasana diskusi terkait reformasi Polri di Rumah Aspirasi Anak Rakyat milik anggota DPR RI Rudianto Lallo di Makassar. Diskusi ini dihadiri sejumlah aktivis 98 dari Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel) |
Sementara itu, aktivis 98 yang merupakan alumnus Sastra Unhas, AS Kambie justru mempertanyakan munculnya gagasan reformasi Polri justru datang dari pemerintah, bukan dari tekanan masyarakat sipil atau mahasiswa. Menurutnya aktivis 98 telah melakukan hal itu dengan menuntut pemisahan Polri dari ABRI.
"Apakah reformasi itu dianggap gagal atau mati suri, kenapa masih dipakai untuk hal mengubah mengubah struktur, kultural dan instrumen. Saya sejak awal tidak terlalu berharap banyak dari kata reformasi itu bahwa akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa," kata Kambie.
Dia menyebut sumber utama penyebab wacana reformasi ini muncul usai Polri dinilai kerap cawe-cawe dalam politik praktis. Belakangan, kata Kambie, muncul istilah 'Partai Cokelat alias Parcok karena terlibat dalam pemilu dan pilkada.
"Sebenarnya cukup ini saja yang dibenahi, Polri jangan cawe-cawe di semua tingkat pemilihan. Karena selama ini, katanya kalau ada partai yang tidak didukung Polri (partai cokelat) susah menang," paparnya.
Foto: Sejumlah aktivis 98 menghadiri diskusi terkait reformasi Polri di Rumah Aspirasi Anak Rakyat milik anggota DPR RI Rudianto Lallo di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel) |
Menurutnya, stigma seorang calon dalam sebuah pemilihan sulit menang tanpa restu polisi, harus dihapus. Masalah utama bukan soal Polri di bawah Presiden atau kementerian, melainkan netralitas dan pembatasan kewenangan agar tidak masuk politik praktis.
"Kalau ada calon kepala daerah tidak direstui Polri, susah menang. Itu sudah kita rasakan juga di Sulsel. Ada anggapan kalau ikut pemilu, pilkada, tapi tidak didukung polisi akan susah menang. Saya kira stigma itu saja yang dihilangkan," jelasnya.
Kambie mengaku tak mempersoalkan Polri tetap di bawah Presiden atau di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dimana pun berada, kata dia, Polri harus bebas dari cawe-cawe pemilu.
"Saya kira dimana pun polisi berada, apakah di bawah kementerian dalam negeri atau langsung di bawah Presiden tapi kalau masih cawe-cawe dalam politik praktis, kalau mau maju pemilu harus direstui polisi, perjuangan atau reformasi ini tidak akan menghasilkan apa-apa," tegasnya.
Kambie juga beranggapan kewenangan Polri terlalu besar, seperti melakukan penyidikan, mengatur lalu lintas, hingga menangani kasus korupsi dan pidana khusus lainnya. Padahal menurut undang-undang, Polri cukup pada kewenangan utamanya yakni menjaga kamtibmas, penegakan hukum, pelayanan, perlindungan serta mengayomi masyarakat.
"Pokoknya semua, begitu membuka mata, dari tidur sampai tidur lagi, semua aktivitas kita tidak lepas dari hubungannya dengan polisi. Saya kira ini mungkin yang harus ditangkap Presiden untuk mereformasi Polri ini," jelasnya.
Sementara aktivis 98 lainnya, Syawaluddin Alrief menyoroti adanya penafsiran undang-undang yang keliru oleh aparat dengan semakin meluasnya kewenangan. Menurutnya, kewenangan luas itu membuat polisi terkesan sewenang-wenang.
"Inikan persoalannya, ada UU yang diterjemahkan polisi tidak sesuai dengan penciptanya, UU kan diatur ada ide dan gagasan ini yang tidak sampai ke polisi, makanya muncul anggapan kewenangannya terlalu luas, terlalu berkuasa, seenaknya menghukum orang. Apalagi oknum polisi yang melakukan kesalahan sangat banyak," jelasnya.
Meski demikian, Syawal menegaskan Polri tetap sebaiknya berada di bawah Presiden. Namun dia menggarisbawahi, reformasi harus menyentuh struktur dan sistem.
Aktivis 98 dari UIN Alauddin Makassar, Mustagfir Sabri juga berpandangan tujuan yang harus dicapai dari reformasi Polri yakni mengembalikan fungsi utama Polri. Dia menekankan Polri mesti memberi rasa aman, keadilan, dan kenyamanan.
"Sebenarnya polisi ini cukup memberi keadilan, menghilangkan rasa ketakutan dan memberi rasa kenyamanan kepada masyarakat. Posisi itu yang harus dilihat secara jernih untuk melakukan reformasi terhadap kepolisian," jelas Mustagfir.
Menurutnya, wacana Polri di bawah kementerian muncul sebagai bentuk kritik atas penyalahgunaan kewenangan. Namun yang terpenting adalah memastikan polisi kembali pada tiga citra utama yakni humanis, profesional, dan akuntabel.
"Saya beranggapan Polri tetap di bawah Presiden atau menjadi di bawah kementerian sebenarnya menjadi otokritik secara internal kepada kepolisian. Karena di internal kepolisian itu terjadi banyak penyalahgunaan kewenangan, kekerasan, penanganan korupsi tebang pilih, menjadi backing judi online, bandar narkoba, tambang ilegal dan lain sebagainya," tuturnya.
Sementara itu aktivis 98 dari Universitas 45 Makassar, Susuman Halim menyimpulkan kemerosotan citra Polri karena maraknya pelanggaran dari internal. Pelanggaran itu seperti kekerasan yang masih kerap dilakukan kepada rakyat sipil karena masih melekatnya budaya 'militeristik' di kepolisian.
"Jadi memang ada kultur itu yang tidak berubah kelihatannya masih injeksi di pendidikan mereka, gaya-gaya militeristik itu. Bayangan saya, selain kita menuntut reformasi Polri kemarin (1998) seharusnya polisi sudah tidak menggunakan pistol dengan peluru tajam. Harusnya peluru listrik semua, harusnya sudah pistol listrik," paparnya.
Pria yang akrab disapa Sugali juga mengkritik pembentukan unit-unit khusus yang dianggap terlalu dominan dan mewah, sementara fungsi utama seperti binmas dan pidana umum justru terpinggirkan. Sugali juga menyinggung hilangnya keteladanan pimpinan, gaya hidup mewah perwira, serta jarak polisi dengan masyarakat.
"Polisi harus tetap di bawa Presiden. Kenapa, dan harus tetap persetujuan DPR? Bisa dibayangkan kalau tidak ada yang mengontroli di polisi? Jadi fungsi DPR ini untuk memberi ruang agar rakyat tetap bisa mengakses ketika ada persoalan-persoalan yang disebabkan oleh polisi," pungkas Sugali.
(sar/nvl)













































