25 Lapak PKL Liar di Trotoar-Badan Jalan Tamalanrea Makassar Dibongkar

25 Lapak PKL Liar di Trotoar-Badan Jalan Tamalanrea Makassar Dibongkar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 01 Feb 2026 11:15 WIB
25 Lapak PKL Liar di Trotoar-Badan Jalan Tamalanrea Makassar Dibongkar
Foto: Sebanyak 25 PKL liar di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, ditertibkan. (dok. Istimewa)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membongkar 25 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar, drainase hingga badan jalan di Kecamatan Tamalanrea. Puluhan PKL liar itu ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Camat Tamalanrea, Iqbal mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Dalam surat itu, larangan berjualan di badan jalan dan trotoar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021.

"Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP," ujar Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea pada Sabtu (31/1). Di Kelurahan Buntusu, sebanyak 9 lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman.

Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, 16 lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan. Penertiban ini bentuk penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama.

ADVERTISEMENT

"Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali," ungkapnya.

Penertiban mulai dilaksanakan di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut juga kerap dikeluhkan masyarakat.

Pemkot Makassar telah memberikan teguran namun masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.

"Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Iqbal.

Iqbal menegaskan penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat. Dia kembali menekankan kegiatan itu untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

"Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum," tegasnya.

Sebagai solusi, Pemkot Makassar menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan.

"Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar," imbuh Iqbal.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads