Awal Mula Tawuran di Tallo Makassar Hanguskan 13 Rumah Dipicu Penembakan Maut

Awal Mula Tawuran di Tallo Makassar Hanguskan 13 Rumah Dipicu Penembakan Maut

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 24 Nov 2025 15:34 WIB
Tawuran antara dua kelompok warga kembali pecah di Pekuburan Beroanging, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) siang ini. Sejumlah rumah dilaporkan terbakar akibat insiden ini.
Foto: Tawuran antara dua kelompok warga kembali pecah di Pekuburan Beroanging, Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Tawuran yang berujung pembakaran rumah di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipicu penembakan yang menewaskan seorang warga. Perang kelompok tersebut mengakibatkan 13 rumah hangus terbakar.

Peristiwa ini bermula saat perang kelompok pertama kali pecah di Kecamatan Tallo pada Minggu (16/11) sekitar pukul 20.30 Wita. Perang kelompok melibatkan massa dari Kampung Sapiria dan Kampung Borta.

"Perang antarkelompok, yaitu kelompok dari Sapiria dan Kelompok Borta. Peristiwa ini mengakibatkan tertembaknya salah satu orang yaitu atas nama CV (43), pekerjaan buruh," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban luka di bagian pelipis sebelah kanan usai ditembak menggunakan senapan angin. Korban penembakan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (17/11) sekitar pukul 09.00 Wita.

"Kemudian tanggal 18 (November) sekitar pukul 09.30 Wita itu korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dari meninggal dunia ini dilakukan pemakaman sekitar pukul 13.00 Wita," paparnya.

ADVERTISEMENT

Setelah korban dimakamkan, perang kelompok mendadak pecah di kawasan Pekuburan Beroanging, Kecamatan Tallo pada Selasa (18/11) sekitar pukul 14.30 Wita. Kelompok yang bertikai berasal dari warga Sapiria dan Borta.

"Kelompok dari Sapiria atau yang mendukung korban atau kelompok dari korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta. Nah, dari peristiwa penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 rumah," jelasnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap satu pelaku penembakan dan enam pelaku pembakaran rumah. Mereka sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu tersangka penembakan sudah kita amankan, kemudian 6 pelaku pembakaran rumah juga sudah diamankan di Polda Sulsel," ucap Didik.

Adapun pelaku penembakan berinisial CB (36). Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang diterapkan adalah pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara enam pelaku pembakaran berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16). Keenam tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 juncto pasal 55, 56 dan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Didik mengatakan kasus penembakan dan pembakaran rumah saat tawuran masih akan diusut lebih lanjut. Penyidikan yang masih berjalan membuka ruang adanya potensi tersangka baru.

"Sekarang dalam proses penyidikan, pelaku pembakaran ditangani Ditkrimum (Polda Sulsel), kemudian penembakan dilakukan oleh Polrestabes Makassar, kemudian nanti perkembangan akan saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads