Pendaftaran calon ketua RT/RW di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dibuka hari ini, Sabtu, 22 November 2025. Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Senin, 24 November 2025 dan dilakukan secara serentak di 153 kelurahan.
Pemilihan ketua RT/RW bukan hanya momentum bagi calon yang ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan masyarakat, tetapi juga kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili aspirasi lingkungan setempat. Partisipasi aktif dari kedua pihak sangat diperlukan agar proses pemilihan berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, penting bagi calon maupun pemilih untuk mengetahui jadwal dan tahapan pemilihan ketua RT/RW dengan cermat. Dengan memahami alur dan waktu pelaksanaan, masyarakat dapat memastikan haknya tidak terlewat, baik dalam mendaftar sebagai calon maupun berpartisipasi sebagai pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah Kota Makassar juga akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai acuan dalam pemungutan suara. Informasi ini penting agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah.
Melalui artikel ini, detikSulsel akan menyajikan informasi selengkapnya yang meliputi:
- Jadwal dan tahapan lengkap pemilihan ketua RT/RW di Makassar.
- Syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT/RW di Makassar.
- Mekanisme pemilihan ketua RT/RW di Makassar.
Yuk, disimak!
Jadwal dan Tahapan Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar
Tahapan pemilihan ketua RT/RW di Makassar akan berlangsung hingga 11 Desember 2025 mendatang. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Sabtu, 22 November hingga Senin, 24 November 2025.
Selama periode tersebut, warga yang berminat mencalonkan diri dapat mendaftar langsung di kelurahan masing-masing.
Sementara itu, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) di kantor lurah sebelum tanggal Kamis, 27 November 2025. Hal itu agar dapat masuk dalam DPT dan tidak kehilangan hak pilihnya.
Agar lebih jelas, berikut jadwal dan tahapan lengkap pemilihan ketua RT/RW di Makassar yang dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Makassar:
| No. | Tahapan | Tanggal Pelaksanaan |
| 1 | Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan ketua RT/RW | 12-13 November 2025 |
| 2 | Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan | 14 November 2025 |
| 3 | Pendataan wajib pilih | 15-16 November 2025 |
| 4 | Pengumuman daftar wajib pilih | 17 November 2025 |
| 5 | Rekrutmen dan penetapan petugas TPS | 18-20 November 2025 |
| 6 | Penetapan lokasi TPS | 21 November 2025 |
| 7 | Pendaftaran calon ketua RT/RW | 22-24 November 2025 |
| 8 | Penetapan calon ketua RT/RW | 25 November 2025 |
| 9 | Pencabutan nomor urut calon ketua RT/RW | 26 November 2025 |
| 10 | Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) | 27 November 2025 |
| 11 | Kampanye terbatas calon ketua RT/RW | 27-29 November 2025 |
| 12 | Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara | 30 November 2025 |
| 13 | Masa tenang | 1-2 Desember 2025 |
| 14 | Distribusi logistik pemilihan ketua RT | 2 Desember 2025 |
| 15 | Pemungutan suara, perhitungan suara, dan penandatanganan berita acara pemilihan ketua RT | 3 Desember 2025 |
| 16 | Hasil pemilihan ketua RT | 4 Desember 2025 |
| 17 | Masa sanggah pemilihan ketua RT | 5 Desember 2025 |
| 18 | Jawaban masa sanggah | 6 Desember 2025 |
| 19 | Penetapan ketua RT terpilih | 6 Desember 2025 |
| 20 | Pendistribusian undangan dan distribusi logistik pemilihan ketua RW | 7 Desember 2025 |
| 21 | Pemungutan suara, perhitungan suara, dan penandatanganan berita acara pemilihan ketua RW | 8 Desember 2025 |
| 22 | Masa sanggah pemilihan ketua RW | 9 Desember 2025 |
| 23 | Jawaban masa sanggah | 10 Desember 2025 |
| 24 | Penetapan ketua RW terpilih | 11 Desember 2025 |
Syarat Daftar Calon Ketua RT/RW
Sebelum mendaftar, para calon tentunya perlu mengetahui dan memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Hal ini penting diketahui agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Berikut adalah masing-masing syarat yang wajib dipenuhi bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT/RW:
1. Syarat Daftar Calon Ketua RT
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT di Makassar:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Berbakti kepada bangsa dan negara di atas. kepentingan pribadi atau golongan;
- Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
- Pendidikan minimal SMP atau sederajat;
- Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
- Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
- Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;
- Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
- Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;
- Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik;
- Bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; dan
- Tidak menjabat sebagai penjabat sementara ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
Perlu dicatat bahwa seluruh persyaratan di atas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Syarat Calon Ketua RW
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
- Pendidikan minimal SMP atau sederajat;
- Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
- Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
- Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;
- Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
- Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik; dan
- Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; dan
- Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
Seluruh persyaratan calon ketua RW di atas, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Mekanisme Pemilihan Ketua RT/RW
Dalam Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemilihan ketua RT dan ketua RW memiliki mekanisme yang berbeda. Untuk pemilihan ketua RT, hak suara diberikan kepada kepala keluarga, sehingga dalam satu KK hanya terdapat satu suara.
Sementara itu, ketua RW dipilih langsung oleh ketua RT di wilayah setempat. Setiap ketua RT memberikan suaranya secara langsung, dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme pemilihan ketua RT/RW di Makasssar:
Mekanisme Pemilihan Ketua RT
Adapun mekanisme pemilihan ketua RT di Makassar adalah sebagai berikut:
- Ketua RT dipilih oleh kepala keluarga;
- Hak suara dalam pemilihan ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 kepala keluarga memiliki 1 suara;
- Kepala keiuarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dengan membawa bukti fotokopi KTP atau identitas lainnya, fotokopi KK dengan menyertakan surat kuasa;
- Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;
- Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS;
- Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemilihan Ketua RW
- Ketua RW dipilih oleh setiap ketua RT yang berada di wilayahnya;
- Hak suara dalam pemilihan ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 ketua RT memiliki 1 suara;
- Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain;
- Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;
- Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS;
- Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Itulah informasi seputar jadwal dan tahapan pencalonan ketua RT/RW lengkap dengan mekanisme pemilihannya. Semoga bermanfaat!
(alk/alk)











































