Pendaftaran Ketua RT/RW di Makassar Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya!

Pendaftaran Ketua RT/RW di Makassar Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 22 Nov 2025 12:33 WIB
Ratusan warga Kav Sigma, RW 20, Pondok Gede, Jatimakmur, Bekasi menyelenggrakan Pemilu. Pemilu ini untuk memilih Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Foto: Ilustrasi pemilihan ketua RT. (Dikhy Sasra)
Makassar -

Pendaftaran calon ketua RT/RW di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dibuka hari ini, Sabtu, 22 November 2025. Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Senin, 24 November 2025 dan dilakukan secara serentak di 153 kelurahan.

Pemilihan ketua RT/RW bukan hanya momentum bagi calon yang ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan masyarakat, tetapi juga kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili aspirasi lingkungan setempat. Partisipasi aktif dari kedua pihak sangat diperlukan agar proses pemilihan berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, penting bagi calon maupun pemilih untuk mengetahui jadwal dan tahapan pemilihan ketua RT/RW dengan cermat. Dengan memahami alur dan waktu pelaksanaan, masyarakat dapat memastikan haknya tidak terlewat, baik dalam mendaftar sebagai calon maupun berpartisipasi sebagai pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah Kota Makassar juga akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai acuan dalam pemungutan suara. Informasi ini penting agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah.

Melalui artikel ini, detikSulsel akan menyajikan informasi selengkapnya yang meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Jadwal dan tahapan lengkap pemilihan ketua RT/RW di Makassar.
  2. Syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT/RW di Makassar.
  3. Mekanisme pemilihan ketua RT/RW di Makassar.

Yuk, disimak!

Jadwal dan Tahapan Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar

Tahapan pemilihan ketua RT/RW di Makassar akan berlangsung hingga 11 Desember 2025 mendatang. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Sabtu, 22 November hingga Senin, 24 November 2025.

Selama periode tersebut, warga yang berminat mencalonkan diri dapat mendaftar langsung di kelurahan masing-masing.

Sementara itu, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) di kantor lurah sebelum tanggal Kamis, 27 November 2025. Hal itu agar dapat masuk dalam DPT dan tidak kehilangan hak pilihnya.

Agar lebih jelas, berikut jadwal dan tahapan lengkap pemilihan ketua RT/RW di Makassar yang dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Makassar:

No.TahapanTanggal Pelaksanaan
1Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan ketua RT/RW12-13 November 2025
2Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan14 November 2025
3

Pendataan wajib pilih

15-16 November 2025
4Pengumuman daftar wajib pilih17 November 2025
5Rekrutmen dan penetapan petugas TPS18-20 November 2025
6Penetapan lokasi TPS21 November 2025
7Pendaftaran calon ketua RT/RW22-24 November 2025
8

Penetapan calon ketua RT/RW

25 November 2025

9Pencabutan nomor urut calon ketua RT/RW26 November 2025
10Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)27 November 2025
11Kampanye terbatas calon ketua RT/RW27-29 November 2025
12Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara30 November 2025
13Masa tenang1-2 Desember 2025
14Distribusi logistik pemilihan ketua RT2 Desember 2025
15Pemungutan suara, perhitungan suara, dan penandatanganan berita acara pemilihan ketua RT3 Desember 2025
16Hasil pemilihan ketua RT4 Desember 2025
17Masa sanggah pemilihan ketua RT5 Desember 2025
18Jawaban masa sanggah6 Desember 2025
19Penetapan ketua RT terpilih6 Desember 2025
20Pendistribusian undangan dan distribusi logistik pemilihan ketua RW7 Desember 2025
21Pemungutan suara, perhitungan suara, dan penandatanganan berita acara pemilihan ketua RW8 Desember 2025
22Masa sanggah pemilihan ketua RW9 Desember 2025
23Jawaban masa sanggah10 Desember 2025
24Penetapan ketua RW terpilih11 Desember 2025

Syarat Daftar Calon Ketua RT/RW

Sebelum mendaftar, para calon tentunya perlu mengetahui dan memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Hal ini penting diketahui agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Berikut adalah masing-masing syarat yang wajib dipenuhi bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT/RW:

1. Syarat Daftar Calon Ketua RT

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT di Makassar:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • Berbakti kepada bangsa dan negara di atas. kepentingan pribadi atau golongan;
  • Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun;
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
  • Pendidikan minimal SMP atau sederajat;
  • Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
  • Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
  • Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;
  • Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
  • Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  • Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik;
  • Bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; dan
  • Tidak menjabat sebagai penjabat sementara ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.

Perlu dicatat bahwa seluruh persyaratan di atas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Syarat Calon Ketua RW

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  • Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun;
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
  • Pendidikan minimal SMP atau sederajat;
  • Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
  • Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
  • Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;
  • Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
  • Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  • Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik; dan
  • Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; dan
  • Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.

Seluruh persyaratan calon ketua RW di atas, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan Ketua RT/RW

Dalam Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemilihan ketua RT dan ketua RW memiliki mekanisme yang berbeda. Untuk pemilihan ketua RT, hak suara diberikan kepada kepala keluarga, sehingga dalam satu KK hanya terdapat satu suara.

Sementara itu, ketua RW dipilih langsung oleh ketua RT di wilayah setempat. Setiap ketua RT memberikan suaranya secara langsung, dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme pemilihan ketua RT/RW di Makasssar:

Mekanisme Pemilihan Ketua RT

Adapun mekanisme pemilihan ketua RT di Makassar adalah sebagai berikut:

  • Ketua RT dipilih oleh kepala keluarga;
  • Hak suara dalam pemilihan ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 kepala keluarga memiliki 1 suara;
  • Kepala keiuarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dengan membawa bukti fotokopi KTP atau identitas lainnya, fotokopi KK dengan menyertakan surat kuasa;
  • Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;
  • Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS;
  • Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Mekanisme Pemilihan Ketua RW

  • Ketua RW dipilih oleh setiap ketua RT yang berada di wilayahnya;
  • Hak suara dalam pemilihan ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 ketua RT memiliki 1 suara;
  • Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain;
  • Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;
  • Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS;
  • Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.


Itulah informasi seputar jadwal dan tahapan pencalonan ketua RT/RW lengkap dengan mekanisme pemilihannya. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads