Solusi Klik Tak Lagi Minta Unhas Batalkan Tender, Fokus Perbuatan Lawan Hukum

Solusi Klik Tak Lagi Minta Unhas Batalkan Tender, Fokus Perbuatan Lawan Hukum

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 23 Okt 2025 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

CV. Solusi Klik buka suara soal langkah pihaknya menggugat Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perusahaan swasta itu menyebut bahwa gugatan pihaknya tak lagi meminta pembatalan pemenang tender proyek, tetapi fokus ke aspek perbuatan melawan hukum.

"Gugatan telah kami perbaiki dan kini berfokus pada aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan lagi pada pembatalan pemenang lelang. Karena kalau bicara pembatalan, itu memang ranahnya PTUN, bukan perdata," ujar Kuasa Hukum CV. Solusi Klik, Resnadhy dalam keterangannya kepada detikSulsel, Kamis (23/10/2025).

Resnadhy menilai pihak Unhas tidak memahami arah baru gugatan yang telah disempurnakan pada persidangan terakhir. Ia menekankan bahwa perubahan pokok gugatan dilakukan agar substansi hukum menjadi lebih tajam dan sesuai koridor perdata, yakni menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam proses tender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga menilai komentar itu mengindikasikan bahwa pihak Unhas belum membaca dengan cermat dokumen gugatan perbaikan yang telah diserahkan di pengadilan saat sidang.

"Kami memahami mungkin pihak Unhas belum sempat membaca gugatan perbaikan kami secara menyeluruh. Tapi sebaiknya, jangan buru-buru menilai sesuatu yang sudah kami ubah secara substansial. Ini strategi hukum kami yang sah dan sesuai prosedur karena hukum itu bukan lomba cepat berpendapat, tapi adu kuat argumentasi di ruang sidang," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum CV. Solusi Klik telah memanfaatkan waktu antar agenda sidang secara profesional, yakni melakukan perbaikan gugatan sehari setelah mediasi dinyatakan gagal. Dia menilai upaya itu sudah sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Menurut Resnadhy, langkah hukum ini diambil agar publik dapat melihat transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan yang mengelola dana publik. Dia juga menyinggung CV. Solusi Klik melakukan penawaran lebih rendah dari pemenang tender.

"Tujuan dari mini kompetisi adalah mencari harga termurah dengan kualitas terbaik. Fakta di lapangan menunjukkan CV. Solusi Klik menawar di angka Rp 6,9 miliar, sementara pemenang tender justru menang dengan harga Rp 8,3 miliar. Jadi di mana asas efisiensi dan ekonominya?" ujarnya.

Ia juga menegaskan fakta hukum yang dibeberkan telah didukung oleh bukti-bukti resmi dari situs LKPP Inaproc, dokumen tender, dan data perusahaan. Pihaknya siap membuktikan dalil gugatannya di persidangan selanjutnya dengan agenda jawaban tergugat melalui sistem e-court pada 4 November 2025

"Kami menghormati pembelaan dari pihak Unhas, tapi kami juga siap membuktikan setiap dalil kami di persidangan. Karena hukum itu bukan soal siapa yang paling berkuasa, tapi siapa yang paling bisa membuktikan," tegas Arwin.

"Kami menunggu jawaban mereka. Dari sana, publik akan menilai siapa yang benar-benar punya dasar hukum kuat. Karena semakin dicari pembenaran, semakin jelas pula di mana letak kesalahannya," sambung Resnadhy.

Sementara itu, kuasa hukum CV. Solusi Klik lainnya, Arwin menambahkan bahwa perbaikan gugatan dilakukan usai mediasi dinyatakan gagal. Dia menekankan petitum terkait pembatalan pemenang tender telah dihapus di materi gugatan tersebut.

"Kami sudah menghapus seluruh petitum terkait pembatalan, dan fokus sepenuhnya pada unsur Perbuatan Melawan Hukum," ujar Arwin.

Anggota tim kuasa hukum CV. Solusi Klik lainnya, Wahab mengungkap fakta baru bahwa pemenang tender adalah PT Hadin ITE Solution. Perusahaan tersebut, kata Wahab, ternyata merupakan bagian dari holding company milik Unhas sendiri.

"Ini fakta yang tidak bisa diabaikan. Jika pihak kampus ikut dalam struktur korporasi yang memenangkan tender, maka ini jelas bertentangan dengan prinsip fair competition. Dalam hukum pengadaan, conflict of interest dilarang keras," tegas Wahab.

Ia kemudian menjelaskan dasar hukumnya dengan merujuk pada beberapa ketentuan. Pertama, Pasal 7 ayat 1 huruf e Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pejabat pengadaan dan pihak terkait dilarang memiliki pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan dapat dikenakan ancaman pidana.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan... diancam dengan pidana," kata Wahab.

Unhas Terbuka dengan Gugatan Solusi Klik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Unhas Ishak Rahman mengatakan pihaknya terbuka dengan gugatan CV. Solusi Klik. Dia pun memastikan tidak pelanggaran hukum di balik proses tender tersebut.

"Kami mempersilakan Solusi Klik menempuh jalur hukum. Unhas melalui Tim Kuasa Hukum yakin bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proses tender," kata Ishaq.

"Proses pengadaan barang dan jasa di Unhas menerapkan tata kelola yang baik sesuai prinsip Good University Governance (GUG). Unhas ketat dalam menerapkan aturan dan ketentuan hukum," sambungnya.

Terkait materi gugatan, kata Ishaq, Unhas menganggap bahwa tempat yang paling baik untuk mengungkapkan bukti adalah di pengadilan. Dia menekankan pihaknya punya pembelaan tersendiri terhadap materi gugatan yang dilayangkan.

"Yang jelas, semua argumen yang disebutkan oleh pihak penggugat tidak sepenuhnya benar. Misalnya, penawar paling rendah tidak harus menjadi pemenang. Apalagi untuk pekerjaan teknologi komputer yang memiliki standar kualitas tinggi. Penawaran harus tetap realistis dan sesuai batas kewajaran," kata Ishaq.

"Kami menyarankan kepada pihak penggugat agar fokus saja dengan proses di pengadilan. Tidak perlu sibuk membentuk opini di media massa," imbuhnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads