Bapanas Temukan Beras di Makassar di Atas HET, Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang

Bapanas Temukan Beras di Makassar di Atas HET, Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 23 Okt 2025 11:15 WIB
Bapanas melakukan sidak pengendalian harga beras di Pasar Pabaeng-baeng Makassar.
Foto: Bapanas melakukan sidak pengendalian harga beras di Pasar Pabaeng-baeng Makassar. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan sejumlah pedagang menjual beras medium dan premium di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pedagang diminta segera menyesuaikan harga atau izin usahanya terancam dicabut jika tidak menuruti aturan.

Kondisi itu ditemukan saat Bapanas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Terong dan Pasar Pabaeng-baeng Makassar pada Kamis (23/10/2025). Pedagang yang menjual beras di atas HET disebut melanggar aturan.

"Ada dua tempat itu melebihi harga HET, mulai premium maupun medium," ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Hermawan usai sidak di Pasar Pa'baeng-baeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut harga beras premium dan medium yang dijual di pasaran rata-rata sudah melebihi batas HET. Menurutnya, harga premium seharusnya Rp 14.900 per kilogram dan medium Rp 13.500 per kilogram.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Hermawan.Foto: Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Hermawan. (Nur Hidayat/detikcom)

Selain harga, Hermawan juga mengungkapkan adanya pelanggaran pada label kemasan beras. Label yang digunakan pedagang dinilai tidak sesuai ketentuan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kita melihat bahwa label kemasan itu tidak sesuai aturan. Tidak sesuai aturan label yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023," ucapnya.

Dia menjelaskan ketentuan HET diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023. Karena itu, seluruh pedagang diminta segera menyesuaikan harga dan kemasan agar tidak merugikan masyarakat.

"Kami sudah mengimbau harus segera menyesuaikan dengan aturan pemerintah dan mengikuti harga acuan eceran tertinggi agar masyarakat itu terlindungi harganya," tuturnya.

Menurutnya, HET ditetapkan melalui kajian panjang dan disesuaikan dengan kondisi harga gabah di lapangan. Dia menyebut harga gabah yang naik turut memengaruhi penyesuaian HET sebesar Rp 1.000.

"HET ini pun sebenarnya sudah naik Rp 1.000 dari sebelumnya HET yang ditetapkan. Dikarenakan harga gabah saat ini dari Rp 5.500 kan sudah naik jadi Rp 6.500. Oleh karena itu, HET juga menyesuaikan dengan harga naik Rp 1.000 dari harga gabah. Jadi, sama-sama naik seribu rupiah," jelasnya.

Hermawan menyampaikan pelanggaran atas HET akan ditindak tegas. Pedagang yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sesuai ketentuan dari sejak terbentuknya Satgas Pengendalian Harga Beras, sudah ditetapkan bahwa hasil pengawasan pada saat hari itu juga, seperti hari ini, pada saat ditemukan adanya pelanggaran langsung diberikan sanksi teguran tertulis," tegasnya.

Jika pedagang tetap membandel, Bapanas siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Langkah itu dilakukan agar pengendalian harga beras di pasar berjalan efektif.

"Setelah pencabutan izin masih juga tidak diindahkan, kami lakukan penyelidikan untuk persiapan penegakan hukum," lanjutnya.

Sidak tersebut turut dihadiri Satgas Pangan Polri Kombes Afrizal, Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar Suarsi M, dan Pemimpin Perum Bulog Cabang Makassar Karmila Hasmin Marunta.

"Yang bertugas saat ini ada dari Satgas Pangan Polri, ada dari Bulog, ada dari Polda, ada dari Disperindag, dari Kementerian Perdagangan, dari Kementerian Pertanian. Dinas Ketahanan Pangan, dari Badan Pangan Nasional juga ada," ungkapnya.

Salah satu pedagang beras di Pasar Pabaeng-baeng, Agussalim mengaku menjual beras di atas HET khususnya yang premium. Dia berdalih hanya sebagai pengecer kecil dan mesti menutupi modal.

"Jadi, saya jual Rp 380.000 (atau Rp 15.200 per kg) itu saya untung Rp 7.500. Untung baik kalau masih laku dalam 2 minggu. Saya cuma untung Rp 300 per kg," ucap Agussalim.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads