Mahasiswa Program Studi (Pordi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar Pendidikan Jasmani (PGSD Dikjas) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku kecewa prodinya ditutup usai tak dapat legalitas dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikbud Saintek) sejak dibuka 2008 silam. Selama ini, alumni prodi tersebut justru mendapat ijazah dengan prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek).
"Prodi PGSD Dikjas ada sejak 2008 kalau tidak salah, dari sejak itu legalitasnya belum ada, legalitas sebagai prodi yang diakui kementerian. Aluminya ijazahnya Penjaskesrek. Seolah-olah ini prodi hanya untuk penambahan kuota mahasiswa," kata mahasiswa PGSD Dikjas Nurdin kepada detikSulsel, Sabtu (11/10/2025).
Nurdin juga menyoroti keputusan kampus untuk menutup prodi tersebut. Pasalnya, PGSD Dikjas masih menerima mahasiswa dan dosen baru tahun ini. Belum lagi, kampus kembali membuka 4 prodi baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dengan alasan itu teman-teman pengurus merasa dibodohi, apalagi 2025 ini ada mahasiswa barunya 4 kelas. Pada penerimaan dosen 2024 dan 2025 ada diterima dosen PGSD Dikjas juga. Jadi rancu sekali," kata pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) PGSD Dikjas ini.
Sementara, kata dia, para mahasiswa memilih Prodi PGSD Dikjas ini setelah melihat banyaknya formasi CPNS yang dibutuhkan dari alumni prodi ini. Sedangkan pihak fakultas, kata Nurdin, tak pernah memberi kejelasan soal legalitas yang dijanjikan.
"Birokrasi juga hanya selalu menyampaikan sementara proses, padahal dari dulu begitu terus, kami tanya ke senior-senior. Harapannya kami ada kejelasan legalitas," ujar Nurdin.
Lanjut Nurdin, mahasiswa yang menuntut kejelasan legalitas prodi ini malah diintervensi oleh pihak Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK). Bahkan setelah menggelar aksi demonstrasi, mereka didata satu per satu dan diancam sanksi skorsing hingga drop out (DO).
"Dekan lebih banyak mengintervensi, kemarin sudah diminta menghadap teman-teman yang demo dan disuruh catat nama dan diundang orang tuanya mau di-DO atau skorsing. Padahal tidak ada tindakan yang kami lakukan mencederai nama baik kampus," katanya.
Selain itu, dia juga mengeluhkan sejumlah persoalan terkait fasilitas perkuliahan, aktivitas kelembagaan, hingga transparansi dana kemahasiswaan. Nurdin menilai sejak 2015 mahasiswa dari prodi ini kesulitan mendapatkan ruang kelas, sementara biaya kuliah dinilai cukup tinggi.
"Ruang kelas sejak 2015 banyak tidak dapat kelas, kekurangan fasilitas dan pembayaran mahal. Harusnya ada kelas kalau buka prodi. Belum lagi kita banyak praktiknya rata-rata dialihkan ke kuliah online jadi tidak efektif, seolah cuma formalitas," paparnya.
Pihaknya pun mendesak Rektor UNM Karta Jayadi untuk mengusut tuntas permasalahan di FIKK. Termasuk meminta Karta mencopot Dekan FIKK Hasmyati.
"Kami mendesak rektor mengusut tuntas masalah yang terjadi di FIKK ini dan mencopot dekan. Kami juga mendesak agar dekan mundur atau turun dari jabatannya," tegasnya.
"Soal legalitas prodi kami minta pihak universitas secepatnya menyelesaikan legalitasnya. Prasarana juga kami minta dilakukan pemeriksaan termasuk juga terkait anggaran kemahasiswaan," imbuh Nurdin.
Terpisah, Dekan FIKK UNM Hasmyati menanggapi tuntutan mahasiswa yang kecewa soal penutupan prodi PGSD Dikjas. Hasmyati menegaskan Prodi PGSD Dikjas bisa disebut sebagai program studi mandiri lantaran belum memiliki izin operasional dari Kemdikti Saintek.
"Kami di fakultas sudah menerima surat keputusan (penutupan) prodi ini dari Rektor UNM pada 16 Mei 2025 lalu. Katanya itu hasil kajian tim akademik UNM. Saya sendiri tidak dilibatkan dalam tim itu," kata Hasmyati dalam keterangannya.
Dalam surat bernomor 2085/UN/36/TU/2025 yang ditandatangani Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi itu disebutkan bahwa sebagai langkah solusi, seluruh kegiatan akademik, tata kerja, dan tata kelola yang telah berjalan, dikembalikan dan dibina di bawah Prodi Penjaskesrek selaku program studi induk yang telah memiliki izin operasional resmi di bawah tanggung jawab Ketua Prodi Penjaskesrek.
"Jadi keliru jika dianggap Dekan FIKK yang bertanggung jawab sepenuhnya. Apalagi jika dituntut mundur. Yang tutup bukan pimpinan fakultas, tapi tim penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Hasmyati lagi.
Dia mengklaim, mahasiswa PGSD Dikjas ini tidak dirugikan dengan penutupan prodi ini jika mengacu pada surat Rektor UNM itu. Pasalnya seluruh aktivitas akademik mahasiswa dialihkan ke Prodi Penjaskesrek yang merupakan program studi induk PGSD Dikjas.
(asm/hsr)