Oknum guru SD Inpres berinisial IPT (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan siswinya membantah disebut telah mengakui perbuatannya. Pihaknya pun memprotes pernyataan penyidik kepolisian.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amiruddin yang memprotes pernyataan polisi yang dinilainya tidak tepat. Dia menegaskan keberatannya lantaran polisi sempat menyebut kliennya telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban.
"Jadi saya selaku kuasa hukum itu hanya keberatan terkait pernyataan Kapolrestabes yang menyatakan 'bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan sebanyak 3 sampai 7 kali'. Ini yang saya garis bawahi," ujar Amiruddin kepada detikSulsel, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amiruddin mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Namun, ia keberatan dengan pernyataan yang menyebut kliennya telah mengakui perbuatannya.
"Bahwa saya tidak pernah membantah atau tidak menerima penetapan tersangka terhadap status klien saya. Bukan itu, saya tidak pernah bantah itu. Yang saya bantah adalah pernyataan Kapolres kalau tersangka ini telah mengakui melakukan perbuatan badan," tambahnya.
Amiruddin menjelaskan, selama mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, kliennya sama sekali tidak pernah mengakui perbuatan seperti yang disampaikan pihak kepolisian. Dia menegaskan, kliennya hanya dimintai keterangan terkait percakapan melalui chat antara dirinya dan siswi tersebut.
"Dia (pelaku) hanya dipertanyakan terkait via chat yang menjurus ke ranah itu dan klien saya menjelaskan bahwa komunikasi via chat itu hanya sebatas perhatian karena kebetulan si korban itu adalah ketua kelas dan harus menurut klien saya, harus memotivasi, memberikan semangat," jelasnya.
"Tidak pernah sedikitpun menerangkan ataupun menyebutkan terkait itu (mengakui perbuatan telah melakukan hubungan badan)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan, IPT diduga melakukan persetubuhan terhadap siswinya setelah memberikan les. Arya menyebut aksi itu berawal dari sentuhan tidak senonoh saat les, hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak tujuh kali.
"Les dan ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif dan dilanjutkan dengan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sampai dengan 7 kali," ungkap Kombes Arya saat konferensi pers di Maporlestabes Makassar, Jumat (3/10).
Arya menambahkan, hasil visum menunjukkan adanya luka pada area vital korban. Selain itu ditemukan juga robekan pada selaput dara dan bibir vagina korban.
"Hasil visumnya juga kita lihat ada vagina yang robek. Selaput darah yang robek pada bibir vaginanya," tutupnya.
Diketahui, oknum guru SD itu ditangkap di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis (2/10). IPT langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terlapor sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada wartawan, Kamis (2/10).
(asm/ata)