Pilu Gadis ABG Makassar Hamil Usai Diperkosa Ayah Kandung Sejak Umur 7 Tahun

Pilu Gadis ABG Makassar Hamil Usai Diperkosa Ayah Kandung Sejak Umur 7 Tahun

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 04 Okt 2025 16:34 WIB
poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Gadis ABG berusia 15 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperkosa ayah kandungnya inisial MA (38) hingga hamil 1 bulan. Usut punya usut, korban telah diperkosa berulang kali sejak masih berusia 7 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban ketahuan sedang hamil. Keluarga korban yang keberatan kemudian melapor ke polisi.

"Ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil," kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat pelaku memperkosa anaknya sendiri muncul sejak kerap tidur bersama dalam satu kamar. Sejak bercerai, pelaku yang bertanggung jawab terhadap korban.

"Motif-nya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujar Arya.

ADVERTISEMENT

Arya tidak merinci kapan kekerasan seksual yang dialami korban dimulai. Namun salah satu kejadian tragis itu terjadi saat pelaku meminta anaknya yang kala itu masih di bawah umur untuk dipijit dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Saat itulah pelaku memperkosa korban. Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku mengancam anaknya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

"MA menyuruh korban untuk diam sehingga korban pun diam. Sambil mengatakan 'jangan ko tanya orang ku pukul ko itu' karena merasa takut korban pun diam," imbuh Arya.

Pelaku baru ditangkap di kediamannya di Makassar pada Kamis (2/10). Dia menegaskan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sendiri kita jerat dengan Undang-Undang nomor 17 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Sementara korban telah dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. Korban tengah menjalani pemulihan psikologis.

"Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di unit UPTD PPA (Kota Makassar) korban ini dan pelaku sudah kami juga lakukan upaya paksa penangkapan," pungkasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads