Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) meluncurkan program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial). Program ini inisiatif Pemkot Makassar dalam perlindungan sosial yang ditujukan bagi pekerja rentan.
Pemkot Makassar melalui program itu berupaya memastikan seluruh warga, khususnya masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, dapat memperoleh jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lebih layak. Program itu diluncurkan di Tribun Lapangan Karebosi, Selasa (30/9/2025).
Appi menjelaskan, Makassar Berjasa lahir sebagai wujud nyata perlindungan bagi pekerja rentan di sektor formal maupun informal. Terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sektor perdagangan dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu, kehidupan masyarakat Makassar banyak ditopang sektor perdagangan dan jasa. Masih banyak pekerja yang belum memiliki kepastian dalam keselamatan kerja," ujar Appi dalam keterangannya.
Makassar Berjasa hadir memberikan jaminan agar mereka bisa bekerja dengan aman dan keluarga lebih tenang. Saat ini, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil meng-cover lebih dari 81 ribu pekerja rentan atau sekitar 63 persen dari target.
Appi menegaskan, pihaknya masih akan mengejar sisa 27 persen agar seluruh pekerja di Makassar terlindungi. Bahkan mengintruksikan camat hingga lurah bergerak cepat.
"Saya minta lurah, camat, hingga seluruh SKPD ikut aktif. Satu ASN satu peserta yang bisa kita cover. Bayangkan, kalau asisten rumah tangga saja bisa terjamin, dampaknya sangat besar," jelas Appi.
Tak hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, Pemkot juga akan menambahkan jaminan hari tua pada tahun anggaran mendatang. Hal ini dianggap penting untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan kepastian hidup meski tidak lagi produktif.
Appi juga memberi instruksi khusus kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar agar setiap pekerja konstruksi ter-cover BPJS Ketenagakerjaan sebelum pencairan proyek dilakukan. Dinas Koperasi dan UMKM mesti memperhatikan para pekerja di sektor usaha kecil, termasuk pegawai warung makan hingga nelayan.
"Kita buka loket di Dinas PU untuk pastikan pekerja konstruksi ber-KTP Makassar bisa tercover dengan baik," tegas Appi.
Iuran yang relatif kecil, hanya sekitar Rp 36 ribu per bulan, dinilai sangat sepadan dengan manfaat perlindungan yang diterima. Pemkot Makassar akan memperluas kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan swasta melalui dana CSR untuk memperkuat cakupan perlindungan.
Langkah ini diyakini mampu menjangkau pekerja rentan di pasar, terminal, parkir, hingga pedagang kecil. Appi melanjutkan, kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat.
"Kita sudah lihat manfaatnya saat kecelakaan kerja terjadi di gedung DPRD Kota, tercover dengan baik. Dampaknya nyata, dan ini yang harus kita perbanyak," ungkapnya.
Appi menambahkan, program ini bukan hanya mengurangi beban masyarakat, tapi juga membangun kepercayaan diri mereka dalam bekerja. Dia kembali menegaskan Pemkot Makassar akan terus berupaya memperhatikan kesejahteraan warga.
"Insyaallah kita akan terus memperluas coverage agar seluruh masyarakat Makassar terlindungi dengan jaminan sosial," imbuh Appi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat. Khususnya pekerja di sektor formal, informal, maupun pekerja rentan.
"Kita berkomitmen agar warga Kota Makassar mampu mendapatkan layanan sosial yang layak. Melalui dukungan APBD, dana CSR perusahaan, dan kolaborasi seluruh pihak, kita ingin memastikan pekerja di sektor formal maupun informal mendapatkan perlindungan," kata Aliyah.
Aliyah menyampaikan, jaminan sosial tidak hanya menjadi perlindungan bagi keselamatan kerja dan keberlangsungan hidup pekerja. Hal ini juga menjadi jaminan masa depan mereka.
"Program ini bukan hanya tentang kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga tentang masa depan, karena tahun depan kita akan menambahkan jaminan hari tua," ujarnya.
"Dengan perlindungan ini, kita berharap masyarakat, khususnya pekerja rentan, dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera," tambah Aliyah.
Sementara itu, Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba, menyampaikan Makassar Berjasa merupakan program prioritas MULIA. Program ini dinilai memiliki landasan hukum yang kuat.
"Makassar Berjasa merupakan salah satu dari tujuh program prioritas atau Sapta Unggulan. Program ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, baik formal, informal, maupun rentan," jelas Nielma.
Berdasarkan laporan hingga Agustus 2025, capaian pelaksanaan jaminan sosial di Makassar menunjukkan progres signifikan. Sebanyak 263.903 pekerja sudah terlindungi (52%), meski masih ada 48% yang belum tercakup.
Sebanyak 6.190 perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Manfaat klaim berupa JHT, JKK, JKN, JP, JKP, hingga beasiswa tersalurkan dengan total nilai Rp 387,4 miliar kepada 31.373 pekerja.
Perlindungan juga diberikan kepada 27.750 pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader posyandu/KB, serta pekerja keagamaan, dengan manfaat klaim senilai Rp21,7 miliar kepada 2.369 penerima.
Untuk sektor pekerja informal/rentan, tercatat 35.672 pekerja, termasuk penyandang disabilitas, telah dilindungi dengan total manfaat klaim mencapai Rp5,97 miliar kepada pekerja.
"Pada Oktober 2025 ini, terdapat tambahan 45.685 pekerja rentan yang akan segera terdaftar berdasarkan data sosial ekonomi nasional," terang Nielma.
Dengan capaian tersebut, Universal Coverage Jamsostek di Kota Makassar telah mencapai 63,47 persen, melampaui target nasional tahun 2025 sebesar 57,10 persen.
"Capaian ini membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial," tutup Nielma.
(sar/asm)