Perumda Parkir Makassar Raya menggodok pembayaran parkir di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), digabung dengan pembayaran pajak kendaraan. Lantas, apakah wacana ini menguntungkan atau justru merugikan masyarakat?
Plt Dirut PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengungkapkan ide bayar parkir tahunan ini untuk memudahkan warga dalam beraktivitas. Motor misalnya membayar Rp 365 ribu, sementara mobil Rp 730 ribu.
"Saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun berarti Rp 730 ribu," kata ARA kepada detikSulsel, Sabtu (27/9/2025).
Menurut ARA, wacana ini bisa memudahkan masyarakat. Sehingga, mereka tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali singgah di tepi jalan.
"Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, lebih mahal," imbuhnya.
Simak Video "Video: Ledakan Tabung Gas Guncang Warung Kopi di Makassar"
(asm/asm)