PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk diduga melakukan penipuan dan penggelapan lahan milik PT Hadji Kalla seluas 4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). PT GMTD dituding menyerahkan tanah bermasalah kepada PT Hadji Kalla saat proses tukar menukar lahan.
PT Hadji Kalla yang keberatan pun melaporkan PT GMTD ke polisi atas dugaan tindak pidana dan penipuan dan penggelapan atas bidang tanah. Kasus ini tengah diselidiki Subdit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polda Sulsel.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman menjelaskan, perkara ini bermula saat GMTD mengajukan usulan tukar menukar lahan milik Hadji Kalla pada 2015. Lahan tersebut berlokasi di kawasan Tanjung Bunga Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Hadji Kalla meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada," kata Hasman dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Tanah milik PT Hadji Kalla memiliki luas 44.278 meter persegi atau sekitar 4 hektare dengan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB Nomor 08 seluas 26.034 meter persegi.
PT GMTD sendiri menyerahkan SHGB Nomor 21278 seluas 44.278 meter persegi. Lokasi lahan GMTD berlokasi di Kelurahan Tanjung Merdeka atau tidak jauh dari SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga.
"Awalnya pada 2015, kedua pihak sepakat menukar bidang tanah seluas empat hektare. Dari PT Hadji Kalla itu sertifikat (SHGB) nomor 2 dan 8 kita pertukarkan kepada GMTD," tuturnya.
PT Hadji Kalla kemudian diarahkan ke notaris dan menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD. Selang beberapa waktu, Hadji Kalla meminta GMTD mengecek lahan yang dipertukarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Namun dari hasil pengecekan, objek tanah yang diserahkan GMTD ternyata overlapping alias tumpang tindih atas bidang tanah lainnya. PT Hadji Kalla pun meminta GMTD melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut.
"PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT. GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan," tutur Hasman.
Hasman menuding GMTD tidak beriktikad baik melakukan pengecekan sebagaimana permintaan Hadji Kalla. Usut punya usut, tanah milik Hadji Kalla yang diserahkan GMTD ternyata sudah dibangun perumahan.
"Kalau saya lihat penipuannya di sini karena ternyata yang dialihkan ke kita itu bermasalah, dan tidak disampaikan waktu itu. Kedua, penggelapannya karena tanah itu dia sudah jual ke pihak lain dan sudah ada bangunan di atasnya," beber Hasman.
PT Hadji Kalla 3 Kali Somasi GMTD
Hasman menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan karena GMTD tidak kunjung mengatasi perkara ini. PT Hadji Kalla bahkan sudah melayangkan 3 kali somasi kepada pihak GMTD.
"Penasihat hukum telah 3 kali mengajukan somasi kepada pihak PT GMTD Tbk, namun sama sekali tidak digubris dan atau ditanggapi," beber Hasman.
Akhirnya PT Hadji Kalla memutuskan memproses hukum persoalan ini dengan melaporkan GMTD ke Polda Sulsel. Pihak GMTD diduga melanggar pasal 378 KUHPidana.
"Dalam perjanjian tukar menukar, seharusnya pihak PT GMTD tidak terlebih dahulu membangun bangunan perumahan di atas lahan milik PT Hadji Kalla, bahkan objek perjanjian milik PT Hadji Kalla telah dilakukan pembangunan dan menjual objek kepemilikan tersebut," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT GMTD Tbk Ali Said mengaku siap menjalani proses hukum di Polda Sulsel. Meski demikian Ali enggan memberi keterangan lebih rinci soal duduk persoalan tersebut menurut versinya.
"Sebaiknya kita ikuti proses aja, silakan. Iya nanti yah (soal versi GMTD)," singkat Ali kepada detikSulsel, Rabu (27/8).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan, personel Subdit Tahbang Polda Sulsel akan menyelidiki perkara ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPN.
"Tunggu hasil dari BPN katanya tadi Kasubdit (Tahbang)," jelas Setiadi.
Simak Video "Video: Polda Sulsel Pulangkan 37 Terduga Pelaku Penipuan Online"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)