Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi resmi melaporkan dosen perempuan berinisial Q yang mengaku dilecehkan. Dosen Q dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukumnya Jamil Misbach, Karta Jayadi melaporkan dosen Q di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin (25/8) malam. Laporan diterima petugas polisi bernama Briptu Eka Armanza.
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamil mengatakan pelaporan ini usai melakukan somasi terhadap dosen Q dengan batas waktu 3 hari. Namun dalam jangka waktu tersebut, somasi diabaikan Q.
Dalam laporannya, Karta mangadukan Q karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jamil berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Karta Jayadi melayangkan somasi kepada dosen perempuan yang melaporkan dirinya atas dugaan pelecehan seksual. Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum yang telah ia tunjuk.
"Kami sudah mendapat kuasa dari Prof Karta Jayadi karena ini kan pribadi, privasi ya. Bukan sebagai rektor saja, tapi kan walaupun beliau adalah mengemban amanat pejabat publik," kata kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach kepada wartawan, Jumat (22/8).
Jamil mengatakan laporan yang dibuat oleh dosen tersebut telah mencoreng nama baik kliennya. Sehingga, hal tersebut ditanggapi dengan melayangkan somasi.
(asm/sar)