Massa Demo Tutup Jalan Depan Kejati Sulsel di Makassar, Lalin Dialihkan

Massa Demo Tutup Jalan Depan Kejati Sulsel di Makassar, Lalin Dialihkan

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Senin, 25 Agu 2025 13:17 WIB
Demo depan Kejati Sulsel di Makassar.
Demo depan Kejati Sulsel di Makassar. Foto: (Muh Zunkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Laskar Arung Palakka menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel). Massa aksi menutup Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Senin (25/8/2025), massa menutup Jalan Urip Sumoharjo menuju bawah Flyover Makassar dari arah Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka tampak mengenakan pakaian serba hitam.

Arus kendaraan pun dialihkan naik ke Flyover karena jalur depan Kantor Kejati Sulsel tak bisa dilintasi. Massa tampak membakar ban di lokasi aksi dan melempari Gedung Kejati Sulsel dengan air kemasan gelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, massa juga mengenakan tapiah di lengan sebagai simbol peserta demo hari ini. Mereka turut membawa mobil komando yang dipakai bergantian untuk berorasi.

Arus lalu lintas di lokasi tampak tersendat. Kendaraan yang melintas terlihat memperlambat laju mereka.

ADVERTISEMENT

Sejumlah petugas Satlantas Polrestabes Makassar juga terlihat berjaga di lokasi. Mereka berusaha mengatur arus lalu lintas.

Sejumlah massa juga tampak mengecat tubuh mereka dengan warna merah putih. Mereka yang dicat badannya terlihat mengenakan penutup muka bergambar 'tikus'.

"Korupsi yang terjadi di Kabupaten Bone adalah persengkokolan jahat seluruh pejabat di tahun 2024 antara legislatif dan eksekutif dengan melakukan konspirasi demi meraup keuntungan sendiri dengan mengorbankan seluruh kepentingan rakyat," kata jenderal lapangan Andi Akbar Napoleon dalam surat pernyataannya yang dikutip detikSulsel, Senin (25/8).

Akbar menyebut salah satu dampaknya ialah terhentinya pelayanan jaminan kesehatan bagi rakyat miskin. Hal itu terjadi karena Pemkab Bone tidak membayarkan tagihan UHC Istimewa ke BPJS senilai Rp 100 miliar.

"Dihentikannya pelayanan jaminan kesehatan rakyat miskin dengan tidak membayarkan tagihan UHC istimewa kepada pihak BPJS senilai 100 miliar," ungkapnya.

Akbar menambahkan, korupsi itu juga berdampak pada terabaikannya hak-hak dasar masyarakat. Dia mencontohkan, tunjangan ASN sebesar Rp 25 miliar tidak dibayarkan pada 2024, termasuk tunjangan profesi guru senilai Rp 34 miliar.

"Mengorbankan tunjungan ASN tidak dibayarkan pada tahun 2024 senilai 25 miliar, mengorbankan seluruh tunjangan profesi guru senilai 34 miliar padahal hal tersebut semua merupakan belanja wajib dan menjadi kebutuhan utama rakyat," pungkasnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads