Pemkot Makassar Tertibkan 35 Pedagang Kerap Bikin Macet di Jalan Leimena

Pemkot Makassar Tertibkan 35 Pedagang Kerap Bikin Macet di Jalan Leimena

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 24 Agu 2025 17:30 WIB
Pemkot Makassar menertibkan pedagang di Jalan Dr Leimena, Kecamatan Manggala.
Foto: Pemkot Makassar menertibkan pedagang di Jalan Dr Leimena, Kecamatan Manggala. (dok. Istimewa)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan 35 pedagang yang kerap memicu kemacetan di Jalan Dr Leimena. Para pedagang itu rencananya akan dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang lebih representatif.

"Berdasarkan pendataan, terdapat sedikitnya 35 pedagang yang berjualan di sepanjang jalan itu. Sebagai solusi, pihak kecamatan bersama Pemkot Makassar tengah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak," ucap Camat Panakkukang Ari Fadli dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Penertiban dilakukan di lokasi pasar tumpah di sepanjang Jalan Dr Leimena, tepatnya jalur penghubung menuju Kecamatan Manggala dan Panakkukang (area PLTU PLN Tello), Minggu (24/8) siang. Agenda ini sekaligus untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin sempat menyoroti keberadaan pedagang di lokasi. Keberadaan pedagang pasar tumpah tidak tertata hingga meresahkan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

Ari menjelaskan penertiban melibatkan tim Satpol PP Kecamatan. Tim gabungan bersama jajaran petugas kebersihan yang juga melakukan pembersihan drainase dan selokan di sepanjang jalan tersebut.

"Tujuan utama dari penertiban ini adalah menjaga estetika kota sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas. Ini sesuai arahan pimpinan agar wilayah tetap tertib," ujarnya.

Ari memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang ditertibkan sekaligus diberikan alternatif lokasi baru agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Pemkot Makassar akan menampung pedagang di area Pasar Tello. Selain itu memanfaatkan ruang Car Free Day (CFD) di koridor Jalan Leimena penghubung Manggala-Tamalanrea.

Namun, karena lokasi tersebut berada di bawah kewenangan Balai Jalan Sulsel, maka Pemkot Makassar akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan relokasi.

"Pedagang tidak dibiarkan begitu saja, sebagai solusi mereka kami fasilitasi agar bisa berjualan di tempat resmi tanpa mengganggu lalu lintas. Prinsipnya, penertiban ini untuk kebaikan bersama," tegas Ari.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads